Wewenang Pengelolaan SMA/SMK Akan Dikembalikan ke Daerah

Wewenang pengelolaan SMA dan SMK dikembalikan ke daerah.
Gubernur Jawa Barat menyetujui pengembalian wewenang pengelolaan SMA/SMK ke daerah. Ilustrasi/Fakhtur Rizki
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Gubenur Jawa Barat Ridwan Kamil berencana menyetujui pengembalian wewenang pengelolaan SMA/SMK ke daerah.

Saat ini pengelolaan pendidikan tingkat menengah atas itu masih dalam genggaman Dinas Pendidikan Jawa Barat melalui Cabang Dinas Pendidikan (KCD) pada tiap wilayah.

“Gubenur Jawa Barat baru wacana wewenang pengelolaan SMA/SMK dan SLB dipindahkan ke daerah. Mungkin untuk usulan ke pusat agar dirubah kembali,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya Ir Hj Ely Suminar MP kepada Radar, Selasa (4/4/2023).

Baca Juga:Inspektorat Akan Turun Tangan Selidiki Persoalan di SandingtamanSoal Bonus Atlet Porprov Jabar, Komisi IV Akan Tanyai TAPD

Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 12, pendidikan termasuk ke dalam urusan pemerintahan wajib, yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

“Berdasarkan Undang-Undang tersebut, urusan pendidikan anak usia dini dan nonformal serta pendidikan dasar (SD dan SMP) menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Kemudian urusan pendidikan menengah (SMA dan SMK) dan pendidikan khusus menjadi kewenangan pemerintah provinsi,” paparnya.

Terhitung mulai awal Januari 2017, pengelolaan SMA/SMK sederajat telah diambil alih pemerintah provinsi. Sebaliknya pemerintah kabupaten/kota hanya memiliki kewenangan pada tingkat SD dan SMP sederajat.

“Urusan pendidikan kewenangannya sudah di bagi antara pusat dan daerah dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Artinya tidak bisa sembarangan per daerah diberikan. Misalnya Jawa Barat Jabar diberikan dan provinsi lain tidak,” katanya.

Itu lah berita radar tasikmalaya hari ini. Janhan lupa cek berita lainnya.

0 Komentar