Wali Kota Soroti Kasus BUMDes

Wali Kota Soroti Kasus BUMDes
Wali Kota Banjar Hj Ade Uu Sukaesih memiliki rencana untuk pembangunan wisata air Sungai Citanduy. Foto: Istimewa
0 Komentar

BANJAR, RADSIK – Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di dua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang tengah diusut Kejaksaan Negeri Kota Banjar mendapat perhatian dari Wali Kota Banjar Hj Ade Uu Sukaesih. Orang nomor satu di kota empat kecamatan ini prihatin dengan pengelolaan BUMDes yang berujung pada masalah hukum.

“Jelas saya sangat prihatin dan menyesalkan adanya temuan kasus dugaan penyelewengan dana BUMDes itu ya. BUMDes Binangun dan BUMDes Balokang. Tapi mungkin kasus BUMDes di Desa Balokang itu merupakan warisan terdahulu,” kata Ade Uu, Rabu (17/8/2022).

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Baca Juga:Tanamkan Jiwa Nasionalisme Sejak DiniEnam Narapidana Dapat Remisi Bebas

Ia meminta BUMDes yang lain tidak ada yang terjerat persoalan hukum yang sama. Keprihatinannya juga tidak terlepas dari upaya Pemkot Banjar yang sudah memberikan subsidi atau modal usaha bagi BUMDes di Kota Banjar. Namun sayang, tidak berjalan seperti yang diharapkan.

“Kejadian ini harus menjadi cerminan bagi BUMDes lainnya. Jangan sampai tersandung kasus se­rupa. Pemerintah Kota Banjar juga sebelunya telah memberikan subsidi untuk penanganan masyarakat melalui BUMDes. Seharusnya hal itu dijaga dengan baik, dan dikelola sesuai aturan yang ada bukan diselewengkan. Harus jadi cerminan bagi BUMDes yang lain,” katanya menegaskan.

Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Banjar menggeledah BUMDes Balokang. Penggeledahan dilakukan atas dugaan penyalahgunaan dana di BUMDes Berkembang Desa Balokang tahun anggaran 2007 sampai 2021. Dari hasil penggeledahan, tim penyidik mengamankan tumpukan arsip 55 item terkait dokumen dan flashdisk dari ruangan BUMDes yang terletak di sudut sebelah kiri kantor Desa Balokang.

Kajari Kota Banjar H Ade Hermawan SH, MH mengatakan status penyidikan BUMDes Desa Balokang merupakan pengembangan dari penyelidikan yang dilakukan terkait pengelolaan dana BUMDes di Kota Banjar periode tahun 2007 sampai 2021. “Kami juga menemukan adanya tindak pidana di BUMDes Berkembang Desa Balokang, sehingga kami meningkatkan penanganan perkara ke penyidikan,” katanya kepada awak media, Jumat (12/8/2022).

Kejaksaan Negeri Kota Banjar juga sebelumnya melakukan penggeledahan terhadap Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pelita Usaha di Desa Binangun Kecamatan Pataruman. Kasusnya terkait dugaan penyimpangan di BUMDes tersebut. Pengeledahan dilakukan menindak lanjuti hasil temuan dan penyelidikan terhadap BUMDes macet di Kota Banjar. (cep)

0 Komentar