Wali Kota Sebut Pemberian TPP Sifatnya Tak Wajib

Wali Kota Sebut Pemberian TPP Sifatnya Tak Wajib
AUDIENSI. Pemkot Banjar saat menerima audensi dari Forum Guru Sertifikasi di Aula Setda Kota Banjar, Kamis (25/8/2022). Hasilnya, masih belum ada kejelaaan terkait TPP. foto: cecep herdi / radar tasikmalaya
0 Komentar

BANJAR, RADSIK – Audiensi yang dilakukan perwakilan ASN guru bersertifikasi dengan Pemkot Banjar termasuk wali kota, wakil, dan sekretaris daerah terkait penghapusan tunjangan daerah (tunda) atau TPP deadlock. Belum ada kesepakatan yang disetujui bersama. Baik tuntutan para guser untuk meminta kembali TPP yang dihapus, maupun Pemkot Banjar yang belum siap mengembalikan lagi TPP sebesar Rp 1 juta per ASN guru sertifikasi.

“Rencananya memang hari Jumat (hari ini) kami akan menggelar unjuk rasa, tapi wali kota meminta kami untuk audensi saja hari ini (kemarin) di aula Setda. Dari hasil audiensi pemerintah ataupun wali kota tidak bisa mengalokasikan kembali anggaran untuk TPP, karena terbentur regulasi,” kata Koordinator Forum Guru Sertifikasi Kota Banjar Eko Herdiansyah, Kamis (25/8/2022).

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Baca Juga:Sampah Liar Halangi Adipura Kesembilan Tetap Bersinergi, Tegakkan Supremasi Hukum

Meskipun hasil audiensi masih bisa diusahakan melalui kriteria lain yaitu prestasi kerja, namun menurutnya untuk kriteria tersebut juga belum menemui kejelasan. Selain itu, apabila TPP guru tidak dianggarkan karena kendala kemampuan keuangan daerah, pihaknya meminta keadilan agar kebijakan tersebut juga berlaku bagi semua ASN. Bukan hanya untuk guru sertifikasi saja.

“Kami masih memohon sebagai anak, sebagai ASN meminta agar kembali dianggarkan. Kriteria beban kerja sudah tidak bisa. Tadi mereka menyampaikan, katanya masih ada peluang melalui kriteria prestasi kerja. Tapi itu juga kami masih belum tahu nantinya seperti apa, masih kami pertanyakan,” ucapnya.

Wali Kota Banjar Hj Ade Uu Sukaesih setelah mendengar keterangan dari TAPD pada forum tersebut mengatakan, pemberian TPP guru berdasarkan peraturan perundangan sifatnya tidak wajib. Menurutnya, pemberian TPP guru bisa saja dilakukan. Namun itu harus melihat kemampuan keuangan daerah serta kriteria yang telah ditetapkan dalam Permendagri Nomor 77 tahun 2020.

“Sedangkan terkait asas pemerataan ataupun keadilan, kebijakan tersebut hanya berlaku bagi guru sertifikasi. Tetapi ke depan akan berlaku juga untuk semua ASN. Terkait keadilan ini bukan hanya untuk guru saja, namun nanti juga akan bergilir,” ujarnya.

0 Komentar