Uang Palsu Hingga Miras di Kabupaten Ciamis Dimusnahkan

uang palsu
Kejaksaan Negeri Ciamis, Polres Ciamis dan LP Ciamis memusnahkan berbagai jenis Barang Bukti (BB) hasil kejahatan di Halaman Parkir Kejaksaan Negeri Ciamis, Senin (8/5/2023). (Iman S Rahman/Radar Tasikmalaya)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Kejaksaan Negeri Ciamis, Polres Ciamis dan LP Ciamis memusnahkan berbagai jenis Barang Bukti (BB) hasil kejahatan seperti uang palsu dan miras di Halaman Parkir Kejaksaan Negeri Ciamis, Senin (8/5/2023) pukul 08.00. Acara dihadiri Pemerintah Ciamis, Pangandaran dan mahasiswa.

BB yang dimusnahkan berupa minuman keras, uang palsu, senjata tajam, narkotika, psikotropika,  laptop, handphone serta barang-barang lainnya yang telah inkracht.

Dari pantauan Radar, saat pemusnahan ada yang dibakar, dimartil diblender dan dipotong. Semunya langsung dimusnahkan sekaligus, sehingga tidak ada yang tersisa.

Baca Juga:Satu Keluarga di Desa Saguling Kabupaten Ciamis Kehilangan RumahWarga Belajar PKBM Gema Kota Tasikmalaya Segera Ikuti Uji Kesetaraan

Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Dr Soimah SH MH bahwasannya pemusnahan BB merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan Pengadilan Negri Ciamis.

“Kita musnahkan BB merupakan hasil pengumpulan periode bulan Oktober 2022 sampai April 2023. Di antaranya pencurian, narkotika, penggelapan dan penipuan, penipuan serta pidana umum lainnya, semua dimusnahkan,” jelasnya.

Ditambahkan Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro kehadirannya adalah bentuk dukungan Polri dengan instansi terkait lainnya dalam penanganan hukum.

“Pemusnahan ini merupakan BB hasil perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum atau inkrach dari PN Ciamis, “paparnya.

Kapolres menegaskan, bahwa Polri sinergi dengan Kejaksaan Ciamis dalam penegakan hukum. Pemusnahan BB langkah terakhir dalam penegakan hukum sehingga semua harus dimusnahkan.

“Kami akan terus sinergi dalam penindakan hukum di Kabupaten Ciamis,” pungkasnya. (isr)

0 Komentar