Kasus Pelemparan Batu di Indihiang, 9 Orang Jadi Tersangka

Polisi mendiskusikan tersangka kasus dani yoga
Tim Inafis Polres Tasikmalaya Kota berbincang dengan dr Fahmi Arief Hakim usai autopsi jenazah Dani
0 Komentar

RADARTASIK.ID – Kasus Pelemparan Batu di Indihiang, 9 Orang Jadi Tersangka. Namun 1 di antaranya tidak ditahan karena masih di bawah umur.

Hal itu diungkapkan oleh KBO Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota Iptu Ridwan Budiarta. Gelar perkara sudah dilakukan dan menghasilkan penetapan tersangka. “Ada 9 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya saat dihubungi Radar, Selasa (7/3/2023).

Dari 9 tersangka yang ditetapkan 1 orang di antaranya masih di bawah umur. Maka dari itu, penahanan hanya dilakukan kepada 8 tersangka saja. “Semuanya tetap diproses, hanya saja yang di bawah umur tidak dilakukan penahanan,” katanya.

Baca Juga:Salah Sasaran! Disangka Geng Motor, Dani Tewas Dilempari BatuTerdakwa Investasi Bodong Divonis 3 Tahun, Korban dan Terdakwa Sama-Sama Keberatan

Saat ditanya lebih lanjut, Ridwan masih belum bisa banyak memberikan penjelasan. Pasalnya penyidik masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.

Untuk kepentingan penyidikan, jenazah Dani Yoga Pratama di autopsi oleh dokter forensik yang dipimpin dr Fahmi Arief Hakim. Proses autopsi berlangsung selama kurang lebih 90 menit di Kamar Mayat RSUD dr Soekardjo.

Hasil Autopsi

Usai autopsi, dr Fahmi mengatakan bahwa pihaknya melakukan pemeriksaan luar dan dalam. Diakuinya hasil pemeriksaan luar memang terdapat luka-luka pada tubuh korban. “Yang kondisinya fatal itu luka di bagian kepala,” ungkapnya.

Untuk pemeriksaan bagian dalam pihaknya perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Di samping itu hasil temuannya akan disampaikan kepada penyidik Polres Tasikmalaya Kota. “Jadi nanti lebih jelasnya bisa ditanyakan ke penyidik,” ucapnya.

Sementara itu, duka masih menyelimuti keluarga korban di Kampung Kosangka Kecamatan Indihiang. Bagaimana pun meninggalnya Dani merupakan musibah yang jadi momen pahit bagi keluarganya.

Ketua RT setempat, Ade Lukman Hakim menyampaikan keluarga pada prinsipnya sudah mengikhlaskan kepergian korban. Karena bagaimana pun apa yang sudah terjadi tentunya tidak akan mengubah keadaan. “Apapun itu, sudah menjadi takdir Allah,” katanya.

Terkait proses hukum, pihaknya sudah menyerahkan sepenuhnya kepada aparat berwajib. Begitu pun warga sekitar yang ikut berduka atas meninggalnya Dani. “Kami akan menerima hasil dari kepolisian,” ucapnya.

0 Komentar