Tak Dipakai, Belum Juga Dibongkar

Tak Dipakai, Belum Juga Dibongkar
ILEGAL. Konstruksi reklame tak berizin di Jalan HZ Mustofa masih belum rampung dibongkar, Kamis (4/8/2022). Foto: rangga jatnika / radar tasikmalaya
0 Komentar

CIHIDEUNG, RADSIK – Reklame melintang jalan (bando) di Jalan HZ Mustofa masih berdiri tegak tanpa adanya konten promosi. Padahal, konstruksinya reklame tersebut sudah lama.

Pantauan Radar, sejak Juli reklame bando tersebut sudah tidak dimanfaatkan untuk promosi. Namun konstruksinya masih tetap berdiri dan melintang di jalan pusat kota sampai Kamis (4/8/2022).

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Baca Juga:Pungut Kompensasi Jadi OpsiKITA Tingkatkan Pengelolaan Pemerintah

Penata Ruang Muda Dinas Pe­kerja­an Umum dan Tata Ruang (PUTR) Gumilang Her­dis Kiswa me­ngaku sudah me­re­komendasikan pem­bongkaran sejak akhir 2020. Pasalnya, secara regulasi tidak boleh ada konstruksi, khususnya reklame yang melintang di atas jalan.

“Kalau rekomendasi pembongkaran sudah sejak lama, karena konstruksinya memang sudah tidak berizin,” ungkapnya.

Tahun 2021, lanjut Gumilang, Satpol PP sudah menertibkan beberapa reklame bando di beberapa titik jalan. Namun untuk di Jalan HZ, tepatnya di Simpang Penyerutan tertunda karena masih kontrak promosi. “Jadi menunggu habis masa kontraknya dulu,” katanya.

Awal Juli 2022 kontrak tersebut sudah habis. Reklame tersebut tidak lagi dipakai promosi. Pihaknya pun sudah mengomunikasikan hal tersebut ke Satpol PP supaya bisa segera dibongkar. “Bulan kemarin kita sudah komunikasikan lagi untuk pembongkaran,” ucapnya.

Terpisah, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tasikmalaya Junjun Junaedi menjelaskan 12 Juli sudah meminta vendor untuk melakukan pembongkaran. Saat ini sebagian sudah dicopot dari mulai dari kelistrikan dan beberapa komponen lainnya. “Sudah mulai dibongkar, namun bertahap,” ucapnya.

Pengakuan dari pihak pengelola, kata Junjun, mereka meminta waktu sampai bulan ini. Dia pun memegang komitmen tersebut dengan harapan pembongkaran bulan ini dirampungkan. “Memang kita lihat ada progres, janjinya bulan ini selesai,” pungkanya.

Larangan konstruksi reklame bando diatur Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) nomor 20/PNT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan. Diperkuat oleh Perda Kota Tasikmalaya nomor 2 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Reklame. (rga)

[/membersonly]

Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!

0 Komentar