Suami Jual Istri 300 Ribu

Suami Jual Istri 300 Ribu
Satreskrim Polres Tasikmalaya ekspose kasus suami yang menjual istrinya di media sosial, Rabu (20/4/2022). DIKI SETIAWAN / RADAR TASIKMALAYA
0 Komentar

MANGUNREJA, RADSIK – Pria berinisial D (37) diamankan Satreskrim Polres Tasikmalaya karena menjajakan istrinya J (39) sebagai PSK melalui media sosial. Parahnya lagi, pelaku menawarkan main bertiga (thresome) atau bertukar pasangan, Rabu (20/4/2022).

[membersonly display=”Baca selengkapnya” linkto=”https://radartasik.id/masuk” linktext=”disini”]

Pelaku diamankan Senin 18 April 2022 di salah satu hotel di Kecamatan Singaparna saat akan melakukan tindak pidana kejahatan kesusilaan dengan cara menjadikan perbuatan cabul sebagai mata pencaharian atau kebiasaan untuk mendapatkan keuntungan yang dilakukannya terhadap istrinya J.

Baca Juga:PKL Korban Kelalaian PemkotSiswi Diperkosa

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo SIK MH mengatakan, Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana kesusilaan prostitusi online. “Kita amankan pelaku D (37) yang bekerja sebagai pedagang bersama satu unit sepeda motornya, satu kotak alat kontrasepsi, uang tunai Rp 300 ribu dan print out bukti percakapan lewat WhatsApp dan Twitter,” ungkap Dian kepada wartawan.

Modus pelaku, terang dia, menawarkan jasa persetubuhan threesome atau tiga orang dan swinger atau bertukar pasangan melalui media sosial Twitter dan WhatsApp dengan biaya tarif Rp 300 ribu, itu belum biaya hotel. “Pelanggan yang ingin menggunakan jasanya harus membawa minuman keras. Pelaku D (37) adalah suami dari korban atau istrinya J (39) yang ditawarkan,” paparnya.

Kata dia, pelaku sudah melakukan perbuatannya tersebut selama empat bulan. Motif pelaku, berdasarkan keterangannya nekat menjual istrinya karena perempuan yang sudah mendampinginya selama 15 tahun dan dikaruniai satu anak tersebut selingkuh.

“Jadi awalnya istrinya ketahuan selingkuh. Kemudian setelah itu, pelaku malah mengajak melakukan perbuatan atau perilaku seks menyimpang. Yakni, melakukan persetubuhan dengan mencari pelanggan lewat prostitusi online,” kata dia.

“Pelaku diancam Pasal 296 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama satu tahun empat bulan penjara dan atau pasal 506 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama satu tahun penjara,” tambah dia.

Pelaku D (37) mengaku nekat menjual istrinya untuk melakukan persetubuhan lewat media sosial Twitter dan WhatsApp karena sakit hati istrinya selingkuh. “Saya menyesal, ya diajak ditawarkan di media sosial. Daripada selingkuh saya ajak gitu. Saya sudah menikah 15 tahun dengan istri, punya anak satu,” tuturnya.

0 Komentar