STMIK DCI Tampung Eks Mahasiswa STMIK Tasikmalaya

STMIK DCI
Staf STMIK DCI
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – STMIK DCI Tasikmalaya telah menerima 28 eks mahasiswa STMIK Tasikmalaya. Hal itu sesuai dengan petunjuk Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Jawa Barat dan Banten. Serta telah mengikuti perkuliahan percepatan di semester genap sesuai dengan regulasi yang ada.

Ketua STMIK DCI Tasikmalaya Dr Aneu Yulianeu ST SE MM mengaku prihatin dengan penutupan izin operasional STMIK Tasikmalaya. Oleh karena itu, pihaknya bersedia menampung mahasiswa eks STMIK Tasikmalaya.

“Semua itu dilakukan semata mata untuk menyelamatkan eks mahasiswa STMIK Tasikmalaya. Sehingga dapat mengejar ketertinggalannya dengan mengikuti proses perkuliahan sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya kepada Radar, Jumat (5/5/2023).

Baca Juga:Tebing Sepanjang 25 Meter di Kaki Gunung Sawal Longsor, Warga Langsung Panik dan NgungsiInnalillahi! Rumah Sahidi di Ciamis Tertimpa Longsor dan Terendam Banjir Sekaligus, 1 Warga Selamat dari Reruntuhan

Ia mengatakan pihaknya telah melakukan negoisasi kepada Yayasan Visa Kinasya (STMIK Tasikmalaya). Khususnya terkait keinginan mahasiswa untuk pindah dengan biaya dibebankan kepada STMIK Tasikmalaya. Namun sampai saat ini belum mencapai titik temu.

“Dengan gagalnya negosiasi tersebut, maka eks mahasiswa STMIK Tasikmalaya harus membayar secara mandiri untuk dapat kuliah di STMIK DCI Tasikmalaya yang saat ini mempunyai status Akreditasi B,” ujarnya.

Selain itu, STMIK DCI juga akan membantu proses perpindahan mahasiswa STMIK Tasikmalaya. Tentu, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Asal mereka memiliki berkas lengkap. Yakni formulir pendaftaran mahasiswa baru, kartu rencana studi, kartu hasil studi, daftar hadir mahasiswa dan dosen, kartu tanda mahasiswa, dan bukti bayar SPP.

“Arahnya adalah untuk melihat hasil nilai studi mereka, ketika nilai mereka ada di Pangkalan data Pendidikan Tinggi (PDDikti) maka nilai itulah yang akan diakui secara langsung.  Seandainya nilai tersebut tidak terinput di PDDikti namun ada pengesahan dari LLDIKTI wilayah IV Jabar dan Banten maka nilai tersebut tetap dapat diakui,” katanya. (riz)

0 Komentar