Soal Cihideung Kota Tasikmalaya, Anggota DPRD Jabar Bereaksi, Arip: Kewenangan Pj Wali Kota Sudah Penuh

Cihideung Kota Tasikmalaya
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H Arip Rachman SE MM
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Soal Cihideung Kota Tasikmalaya, Anggota DPRD Jabar H Arip Rachman SE MM bereaksi. Arip menyebut kewenangan Pj wali kota sudah penuh.

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H Arip Rachman meminta Pj Wali Kota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah bersikap tegas terkait persoalan Cihideung.

Pasalnya, pemerintah pusat sudah memberikannya kewenangan penuh untuk mengambil berbagai kebijakan.

Baca Juga:Ada Dugaan Intimidasi Terhadap Husein, Kepala BKPSDM Pangandaran DinonaktifkanUsai Daftarkan Bacaleg, Politisi Nasdem Sawer Uang di KPU Kabupaten Garut

“Mungkin Pj belum berbuat banyak dalam menyikapi Cihideung, apalagi kebijakan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat,” ujarnya kepada Radar Tasikmalaya, Kamis 11 Mei 2023.

Menurut Arip, sepertinya ada rasa canggung atau hal lainnya karena statusnya Pj.

Padahal, pemerintah pusat pun sudah menegaskan dan memberikan kewenangan penuh kepada Pj wali kota dalam mengambil setiap kebijakan.

Sehingga, posisinya atau kewenangannya penuh dan sama seperti wali kota hasil pemilihan.

“Harusnya karena kewenangannya penuh tidak usah ragu. Karena penjabat ini sudah diberi kewenangan penuh, artinya jangan ragu mengambil sikap. Apalagi untuk penataan apa pun silahkan,” katanya, menjelaskan.

Sementara itu, kata Arip, soal Cihideung harus ada kesadaran semua pihak, baik dari pemerintah dan para pedagang kaki lima.

“Jadi harus sama-sama menjaga apa yang sudah dibangun, sehingga benar-benar bermanfaat bagi seluruh masyarakat,” ucapnya, menjelaskan.

Baca Juga:Deg-degan Bertemu Bupati Pangandaran, Husein Batal Mundur dari PNSDedi Mulyadi Mundur dari Partai Golkar dan Anggota DPR RI, Suratnya Sudah Beredar

Kemudian, lanjut Arip, untuk mencari solusi harus duduk bersama antara pedagang dan pemerintah.

Sehingga solusi yang dihasilkan bisa disepakati bersama dan tidak ada lagi kekisruhan di kemudian hari.

“Persoalan PKL ini klasik, para pedagang pasti mencari tempat keramaian untuk bisa berjualan. Artinya, di sini pemerintah harus hadir dalam melakukan penataan. Misalnya ada tempat khusus untuk mereka bisa berjualan,” pungkasnya. (yfi)

0 Komentar