Siswa SMAN 2 Singaparna 99 Persen Lulus. Awas Jangan Konvoi dan Corat-Coret

SMAN 2 Singaparna
SMAN 2 Singaparna mengumumkan kelulusan melalui online, hal itu dilakukan untuk menghindari konvoi. (Foto/Rizqi)
0 Komentar

“Pengumuman hasil kelulusan untuk saat ini tidak boleh ke sekolah, harus online. Sehingga saat menerima pengumuman, mesti posisi mereka  di rumahnya masing-masing,” ujarnya.

Sebab, saat di luar pantau sekolah ada kekhawatiran melakukan aktivitas konvoi dan corat-coret seragam sekolah di fasilitas umum.

Lalu ketika berkumpul nantinya membuat keonaran di tempat umum. “Sebagai antisipasinya sekolah pun sudah melakukan pemberitahuan kepada kepolisian setempat bahwa adanya kelulusan siswa kelas XII hari ini (kemarin),” katanya.

Baca Juga:Targetkan Juara Umum STQH Jawa Barat, Kafilah Kabupaten Tasikmalaya DiberangkatkanKuota Penuh, Partai Demokrat Kabupaten Tasikmalaya Siapkan Daftar Tunggu Bacaleg

Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Cadisdik) Wilayah XII Tasikmalaya Dedi Suryadin SPd MPd menyampaikan pihaknya sudah membuat surat edaran imbauan kelulusan siswa kelas XII SMA/SMK/SMALB.

Hal ini menindaklanjuti nota Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat nomor 511/TU.04-PSMK dan Nomor: 4549/PK.03.04.06/PSMA tentang Kelulusan Peserta Didik SMA,SMK, dan SMALB Tahun Pelajaran 2022/2023.

“Sehubungan hal tersebut, Cadisdik Wilayah XII Tasikmalaya meminta kepada seluruh sekolah untuk memperhatikan dan melaksanakan hal-hal sebagai berikut. Yakni sekolah melaksanakan rapat kelulusan tanggal 4 Mei 2023, pengumuman Kelulusan Peserta didik SMA,SMK dan SMALB pada tanggal 5 Mei 2022 pukul 17.30 WIB,” ujarnya.

Kemudian, kepala sekolah untuk tidak melaksanakan pengumuman kelulusan kelas XII SMA,SMK dan SMALB di sekolah, sehingga siswa tidak datang ke sekolah.

Artinya mengumumkan kelulusan secara daring/online langsung kepada siswa. “Bisa melalui jaringan pribadi yakni e-mail atau WhatsApp. Tidak melalui grup,” katanya.

Kemudian, meminta adanya kolaborasi dengan pengawas pembina, seluruh guru, tenaga kependidikan, orang tua siswa, masyarakat sekitar dan pihak lain.

Tentunya untuk memastikan siswa kelas XII tidak melakukan hal-hal negatif/melanggar aturan setelah menerima hasil kelulusan.

Baca Juga:Cari Pabrik Kerupuk Kulit? Lokasinya Ada di Kecamatan Pagerageung Kabupaten TasikmalayaRatusan Warga Desa Pagerageung Terima Bansos Beras

“Kami mengarahkannya pada hal-hal positif yang dapat memberikan manfaat dengan memperhatikan keamanan dan ketertiban,” ujarnya.

Lebih lanjut, kepala sekolah juga berkoordinasi dengan aparat kepolisian, baik Polres atau Polsek setempat.

Itu sebagai antisipasi atau pencegahan dan penindakan terhadap siswa yang melakukan perayaan kelulusan dengan cara-cara negatif/melanggar aturan.

“Sekolah harus berkoordinasi dengan Kepolisian. Tentunya untuk antisipasi siswa yang melakukan konvoi, aktivitas mencoret-coret seragam atau di tempat lainnya,” katanya. (riz)

0 Komentar