Saudi Cabut Pembatasan, Umrah Normal Lagi

Saudi Cabut Pembatasan, Umrah Normal Lagi
ist KELONGGARAN. Arab Saudi memutuskan untuk melonggarkan kedatangan PPLN ke negaranya, termasuk jemaah umrah.
0 Komentar

RADARTASIK.ID – Arab Saudi memutuskan untuk melonggarkan kedatangan PPLN ke negaranya, termasuk jemaah umrah. Sejumlah aturan protokol kesehatan mereka hapus. Kebijakan itu diharapkan membuat jemaah umrah semakin nyaman dan biaya perjalanannya bisa lebih hemat.

Kabid Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Zaki Zakaria Ansyari menjelaskan sejumlah kelonggaran atau bahkan bisa dikatakan pencabutan protokol kesehatan di Saudi itu.
”Alhamdulillah, Saudi kembali normal. Tidak lagi menerapkan protokol kesehatan,” katanya kemarin. Informasi adanya pencabutan protokol kesehatan itu tertuang dalam surat dari otoritas penerbangan sipil Saudi (General Authority of Civil Aviation/GACA).

Zaki mengatakan, ada tujuh kebijakan pencabutan protokol kesehatan di Saudi. Antara lain, karantina dihapuskan bagi orang-orang yang datang ke Saudi. Kemudian, penerbangan wajib mengembalikan biaya karantina kepada penumpang yang sudah membayar. ”Saf salat kembali rapat di semua masjid di Saudi Arabia. Termasuk di Masjidilharam dan Masjid Nabawi,” katanya.

Baca Juga:LK3 Tempat Menampung Persoalan Anak dan KeluargaPasanggiri Mojang-Jajaka Tanpa Dukungan Anggaran

Meski demikian, jemaah tetap diminta menggunakan masker ketika di ruang tertutup. Aturan berikutnya, tidak perlu jaga jarak di tempat umum serta tidak diwajibkan pakai masker di tempat terbuka.

Saudi juga tidak mewajibkan PCR dan antigen ketika datang ke sana. Lalu ada asuransi khusus yang menanggung biaya perawatan akibat Covid-19 selama berada di sana. ”Asuransi ini untuk jaga-jaga dalam pembiayaan jika terkena Covid-19,” katanya.

Zaki menerangkan, hari ini Kementerian Agama (Kemenag) bersama asosiasi travel umrah menggelar rapat menyikapi kebijakan Saudi tersebut. Di antara yang akan dibahas dalam rapat itu adalah ketentuan pemberangkatan umrah satu pintu. (kim/jpc)

0 Komentar