Satpol PP, Penyedia Jasa Kirim dan Mahasiswa Sepakat Halau Pengiriman Miras dari Marketplace

mahasiswa dan satpol pp menunjukkan nota kesepakatan tentang pengawalan pencegahan miras
mahasiswa dan satpol pp menunjukkan nota kesepakatan mencegah peredaran miras melalui jasa kirim.
0 Komentar

BUNGURSARI, RADARTASIK.ID – Satpol PP, mahasiswa yang tergabung dalam MMKT dan perusahaan penyedia jasa kirim sepakat menghalau masuknya minuman keras (miras) ke Kota Tasikmalaya melalui kiriman paket ekspedisi.

“Pihak penyedia jasa ekspedisi, berkomitmen memproteksi segala masuknya barang terlarang ke Kota Tasikmalaya,” ujar Koordinator MMKT Kevin Haikal disela audiensi di Aula Satpol PP, Senin (6/3/2023).

Kesepakatan itu tertuang dalam nota kesepahaman ketiga pihak usai audiensi. Apabila pihak-pihak terkait tidak menjalankan kesepakatan, mahasiswa bakal melangkah ke ranah hukum.

Baca Juga:10 Ribu Warga Kota Tasik Belum Punya KTP, Kok Bisa?Cheka Minta RSUD Segera Terapkan SIM RS

Sebab, dari beberapa tuntutan awal mahasiswa, baik eksekutif pun penyedia jasa sulit menjamin bahwa isi pengiriman barang itu legal.

“Kami menilai bahwa jasa ekspedisi, sejauh ini tidak mengindahkan apa yang di larang dalam peraturan kedaerahan ini. Tidak ada jaminan ekspedisi tidak bisa dimanfaatkan untuk pengiriman minumal beralkohol, narkoba,” katanya.

Dia mencontohkan, salah satu temuan pengiriman Ciu dan narkoba terjadi via jasa ekspedisi dan ketahuan beberapa waktu lalu. Itu pun ketahuan setelah minuman itu bocor dan menyebarkan bau tak sedap.

“Lantas, jika tidak ada kebocoran maka tidak akan ketahuan dan minuman tersebut akan sampai kepada konsumen,” keluhnya.

“Kajian kami atas kondisi seperti ini dan kejadian-kejadian yang sudah terjadi bahwa Jasa Ekspedisi sebagai saluran keluar-masuk barang di Kota Tasikmalaya perlu diperhatikan dengan serius. Aturan-aturan pusat yang normatif, juga aturan kedaerahan harus tegak,” tegasnya melanjutkan.

Kevin menambahkan perlu regulasi yang mengatur Jasa Ekspedisi. Tapi, dalam kondisi kritis saat ini. Tindakan dan pencegahan lebih penting, karena bisa menjadikan Perda Mihol (minuman beralkohol) sebagai landasan yuridis.

“Daripada bertindak kaku dan malah mementingkan regulasi-regulasi baru yang masih belum jelas penegakannya,” kata dia.

Baca Juga:BTT Rp 20 Miliar, BPKAD: Bukan Hanya untuk KebencanaanYusuf: Pembina Pramuka Harus Lebih Mahir

Sikap Satpol PP

Kasatpol PP Kota Tasikmalaya H Iwan Kurniawan mengatakan pihaknya bersama sejumlah perwakilan penyedia jasa ekspedisi sepakat dan berkomitmen.

Sama-sama berupaya menjalankan dan patuh terhadap amanat perda, dalam aktivitas jasa usaha di Kota Tasikmalaya.

0 Komentar