Satpol PP Pasang Stiker di Reklame Tak Berizin

Satpol PP Pasang Stiker di Reklame Tak Berizin
Cecep herdi/radar tasikmalaya TEMPEL STIKER. Petugas Satpol PP Kota Banjar memasang stiker pemberitahuan belum bayar pajak dan belum berizin di lima titik reklame, Kamis (7/4/2022).
0 Komentar

BANJAR, RADSIK – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjar dan Bidang Pendapatan menempelkan stiker bertuliskan: Reklame Ini Belum Berizin dan Belum Bayar Pajak di lima titik reklame ilegal di Kota Banjar.

“Pemasangan stiker ini merupakan tindakan terhadap reklame produk komersil yang belum membayar pajak dan belum memiliki izin reklame. Pemasangan stiker belum berizin dan belum membayar pajak ini sudah sesuai prosedur dari dinas terkait,” kata Kepala Bidang Gakperunda Dinas Satpol PP Kota Banjar Aep Saepudin, Kamis (7/4/2022).

[membersonly display=”Baca selengkapnya” linkto=”https://radartasik.id/masuk” linktext=”disini”]
Kali ini, kata dia, masih sekadar dipasang stiker belum berizin. Belum dilakukan pencopotan. Upaya ini untuk memberikan kesempatan kepada pemilik reklame agar segera mengurus perizinannya. Sebab itu merupakan potensi pendapatan pajak daerah yang harus bisa didapatkan Pemkot Banjar.

Baca Juga:Angin Kencang Melanda BanjarsariBukber Istimewa di Pinggir Kolam

“Kita beri waktu pihak perusahaan untuk menempuh perizinan dan membayar pajaknya. Sesuai prosedur dari dinas terkait batas waktu yang diberikan sampai tujuh kali pemberitahuan,” kata dia.

Jika sampai belum diurus, maka pihaknya akan melakukan penertiban reklame dengan cara pencopotan iklan produk komersilnya. Menurutnya, tak ada toleransi lagi jika upaya tujuh kali pemberitahuan sudah ditempuh.
“Kita setiap waktu melakukan pemantauan dan survei di lapangan, apabila ditemukan reklame yang belum berizin dan membayar pajak langsung kami tindak,” katanya.

Pihaknya mengimbau perusahaan menempuh perizinan dan membayar pajak terlebih dulu jika ingin memasang reklame atau sejenisnya. “Laksanakan sesuai prosedur, jangan memasang jika izinnya belum ada. Urus dulu sampai izinnya benar-benar ada,” katanya.

Sementara itu, lima lokasi reklame yang dipasang stiker tersebut di antaranya di perempatan Garuda Jalan Sudiro, kedua di perempatan Jalan Sudarsono, ketiga di perempatan Alun-Alun Kota Banjar dekat pos polisi, keempat di pertigaa Olvado Jalan Kapten Jamhur, Kelima di Pertigaan Cimenyan Jalan Sudarsono. (cep)
[/membersonly]

0 Komentar