SANTRI YANG DIDENDA PESANTREN BERUJUNG ISLAH

SANTRI YANG DIDENDA PESANTREN BERUJUNG ISLAH
FOTO BERSAMA. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya dan ibu santri yang dikenai denda pesantrenya foto bersama perwakilan pondok pesantren yang memberikan denda saat islah, Senin (14/11/2022). Foto: DOKUMENTASI KPAID KABUPATEN TASIKMALAYA
0 Komentar

SINGAPARNA, RADSIK – Persoalan denda yang diberikan salah satu pondok pesantren di Kabupaten Bandung terhadap santri asal Rajapolah berinisial I (12) akhirnya berujung islah. Setelah pihak pesantren dan Kemenag Kabupaten Bandung bertemu dengan keluarga santri di Kantor KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Senin (14/11/2022).

Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto mengatakan, semula muncul denda bagi santri sebesar Rp 37 juta, namun setelah dikonfirmasi pengakuan pihak pesantren bahwa sejatinya ini hanya sebagai strategi benteng edukasi saja, karena ini gratis. “Untuk sama-sama menjaga rasa tanggung jawab, supaya anak tidak keluar dari pesantren maka dibuatlah kebijakan seperti itu,” ujarnya kepada Radar, Rabu (16/11/2022).

Kata Ato, itu tidak bermaksud mengomersilkan melainkan hanya untuk edukasi. Kemudian dari pihak ponpes menyampaikan, kalau anaknya sudah tidak betah semua komitmen untuk melanjutkan melangsungkan pendidikan anak di manapun.

Baca Juga:Cheka Ingin Hilangkan SekatMakan Ciki Ngebul, Siswa SD Keracunan

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Kemudian, lanjut Ato, disepakati oleh kedua belah pihak untuk saling memaafkan atas kesalahpahaman dan kedua belah pihak bersepakat mengakhiri permasalahan yang terjadi terkait dengan denda.

Selanjutnya, kata dia, pihak pesantren menghapuskan semua denda yamg saat itu tertulis dan ditujukan kepada orang tua santri. “Kalau anak sudah tidak betah semua bersama-sama komiten melanjutkna pendidian anak,” ujar dia, menjelaskan.

Akhirnya, lanjut Ato, kedua belah pihak memafkan atas kesalahpahaman dan sepakat menyelesaikan apa yang terjadi terkait denda dan apapun. “Alhamdulillah pihak ponpes menghapuskan semua denda yang pada saat itu ditujukan kepada orang tua santri. Kesepakatan kedua belah pihak menjaga hak-hak anak untuk melanjutkan pendidikannya,” ucapnya.

Ato bersyukur dengan disaksikan Kemenag masing-masing kabupaten terjadi sebuah islah. Silaturahim terbangun kembali, sejak itu pula dinyatakan persoalan ini dianggap selesai. “Kedua belah pihak bersepakat untuk saling memaafkan atas kesalahpahaman dan mengakhiri permasalahan yang telah terjadi tanpa ada pungutan atau denda atau biaya apapun. Kedua belah pihak bersepakat untuk menjaga hak anak agar melanjutkan pendidikan ke jenjang selanjutnya,” ucapnya. (obi)

[/membersonly]

0 Komentar