Rentenir Ditetapkan Tersangka

Rentenir Ditetapkan Tersangka
EKSPOSE. Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono memperlihatkan barang bukti kasus perusakan rumah Selasa (20/9/2022). Foto: agi sugiana/radar tasikmalaya
0 Komentar

TAROGONG KALER, RADSIK – Polres Garut menetapkan orang yang diduga rentenir berinisial A sebagai tersangka kasus perusakan rumah milik Undang warga Haurseah Desa Cipicung Kecamatan Banyuresmi. Tidak hanya A. Polisi juga menetapkan beberapa orang lainnya dalam perkara itu sebagai tersangka.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, ada dua kasus yang ditindaklanjuti oleh kepolisian, yaitu perusakan rumah oleh A dan suruhannya, juga penggelapan tanah oleh tersangka berinisial E. “Kami akhirnya menetapkan tersangka yaitu perusakan secara bersama-sama dan juga kasus penggelapan tanah. Ada delapan orang tersangka,” ujarnya saat ekspose di Mapolres Garut, Selasa (20/9/2022).

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Baca Juga:Gotong Royong Bedah Rumah MasyarakatPenerima Tidak Termasuk Data Kemensos

Ia menuturkan, A, jadi tersangka bersama tujuh orang lainnya karena melanggar Pasal 170 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP atas Pengrusakan Secara Bersama-sama. Hukuman maksimalnya 5 tahun penjara. “Tujuh orang tersebut diperintah tersangka A untuk melakukan pembongkaran rumah milik Undang,” ujarnya.

Wirdhanto menjelaskan, pihaknya juga menerima laporan penggelapan tanah. “Tersangkanya adalah E yang mana merupakan kakak korban, sehingga total seluruhnya (tersangka) sembilan orang tersangka,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan pasal yang dijatuhkan terhadap tersangka E adalah pasal 385 KUHP. “Untuk tersangka E ini kami terapkan pasal 385 KUHP tentang penggelapan tahan yang bukan haknya dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tambahnya.

Sementara itu, Polres Garut mengamankan barang bukti yang dijadikan tersangka untuk merobohkan rumah. “Barang bukti yang sudah kami sita di antaranya ada sejumlah perangkat yang digunakan tersangka untuk melakukan perusakan, termasuk juga adanya beberapa kuitansi dan juga perjanjian serta SHM yang sudah tertera atas nama bapak Undang,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus perobohan rumah milik Undang berawal dari utang piutang dengan orang berinisial A. Awalnya, istri Undang meminjam uang dari A sebesar Rp 1,3 juta. Namun, utangnya membengkak. Sehingga menjadi Rp 15 juta.

Istri Undang, Sutinah, mengatakan sebelumnya tidak ada perjanjian atau jaminan rumah akan dirobohkan ketika meminjam uang. “Utang mah nggak besar, cuma (Rp) 1,3 juta. Pas bilang, nggak ada jaminan rumah mau dirobohin. Saya neken aja (tanda tangan perjanjian) tanggal itu harus tepat. Pas tiga bulan saya teh pengen lunas, terus sudah berhasil bawa uang, rumah sudah habis dirobohin rata gitu,” kata dia, kemarin.

0 Komentar