Rentan Pungli pada Program PTSL

Rentan Pungli pada Program PTSL
SOSIALISASI. Duta Saber Pungli Kabupaten Garut memberikan edukasi terkait antisipasi pungli pada program PTSL. Foto: Yana taryana/rakyat garut
0 Komentar

TAROGONG KIDUL, RATGAR – Pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menjadi prioritas pengawasan Duta Saber Pungli Kabupaten Garut. Hal itu dilakukan karena aksi pungutan liar (pungli) rentan pada program sertifikat tanah.

“Sekarang ada beberapa desa yang akan melaksanakan program PTSL. Jadi kita terus gencar melakukan sosialisasi bahaya pungli di setiap desa,” ujar Ketua Duta Saber Pungli Kabupaten Garut Widi Nugroho kepada wartawan, Kamis (4/8/2022).

Widi menerangkan, sosialisasi bahaya pungli yang dilakukan selama ini sebagai upaya menekan tindakan pungli dalam program PTSL. Pasalnya pungli saat mengurus program PTSL cukup berpotensi.

Baca Juga:RS Malangbong Masih Terkendala SDMTak Dipakai, Belum Juga Dibongkar

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

pihaknya bersama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Garut terus memberikan pemahaman kepada masyarakat soal pungli saat adanya pelayanan PTSL. “Alhamdulillah kita sudah melakukan roadshow untuk pembinaan atau pembekalan terhadap pelayanan PTSL yang dilakukan oleh BPN Kabupaten Garut di mana kita melakukan di beberapa lokasi,” katanya.

Pihaknya selalu berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pungutan liar yang bisa saja terjadi ketika mengurus dokumen PTSL. “Upaya kami itu untuk melakukan sosialisasi ini adalah upaya untuk pencegahan terjadinya pungli di pelaksanaan PTSL di Kabupaten Garut,” lanjutnya.

Hal ini dilakukan jauh-jauh hari bukan tanpa alasan, agar masyarakat paham dan mengetahui ada atau tidaknya biaya dalam mengurus dokumen PTSL. “Kita menjelaskan bahwa pungli itu tidak hanya dilakukan oleh PNS ataupun juga pejabat-pejabat di perizinan ataupun juga di pelayanan, akan tetapi banyak sekali pungli yang dilakukan oleh masyarakat, contohnya ada masyarakat yang karena dekat dengan salah satu orang biar cepat urusan,” katanya.

Menurutnya, pengurusan dokumen PTSL masyarakat hanya dipungut biaya Rp 150 ribu. Hal ini berdasarkan kesepakatan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. “Itu pun juga itu ditujukan untuk biaya-biaya fotocopy mungkin untuk tim di desa dan itu tidak dikelola oleh BPN. Biasanya biaya itu untuk pembuatan patok batasan, tapi akan lebih bagus bila desa memfasilitasi untuk tidak memungut sama sekali,” katanya.

0 Komentar