Rekrutmen Panwascam Disoal

Rekrutmen Panwascam Disoal
AUDIENSI. Forum Pemuda Peduli Pemilu audiensi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya terkait rekrutmen panwascam, kemarin. Foto: istimewa
0 Komentar

SINGAPARNA, RADSIK – Forum Pemuda Peduli Pemilu Kabupaten Tasikmalaya audiensi dengan Komisi I DPRD dan Bawaslu, Selasa (22/11/2022). Mereka mempertanyakan terkait dugaan nepotisme, politis dan diskriminatif dalam proses rekrutmen Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang dilaksanakan September lalu.

“Kami menyatakan mosi tidak percaya terhadap kinerja Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya dalam persiapan dan menghadapi Pemilu 2024,” ujar Ketua Forum Pemuda Peduli Pemilu Ajat Munajat kepada Radar, kemarin.

Ajat mengungkapkan, peranan Bawaslu penting sebagai pengawas yang independen dan tidak berafiliasi terhadap kepentingan dari partai politik atau kelompok manapun. “Kami menduga, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya tidak mengindahkan aturan Bawaslu RI terbukti dalam rekrutmen Panwascam di Kabupaten Tasikmalaya tidak tranparan dan cenderung nepotisme, diskriminatif dan tidak objektif,” ujar dia.

Baca Juga:Tersangka Susur Sungai DitahanLongsor, Lansia  Tertimpa Reruntuhan

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Kata dia, selain nilai tes yang disembunyikan juga mereka seolah-olah mekanisme tersebut dianggap bukan bagian dari data yang harus dikemukakan ke publik. Padahal menurutnya, itu bukan bagian dari dokumen negara yang harus dikecualikan dari UU KIP.

“Sejatinya kalau itu disembunyikan, maka akan mudah bagi oknum Bawaslu untuk melakukan kecurangan. Selain itu, dalam proses rekrutmen juga ketua pokja dalam hal ini Kordiv SDM menjadi tidak jelas peranannya, karena sudah memberi ruang bagi semua tanpa memakai logika yang baik,”
tegasnya.

Maka dari itu, ujar Ajat, dari Forum Pemuda Peduli Pemilu meminta kepada DRPD Kabupaten Tasikmalaya dalam hal ini Komisi 1 untuk segera memanggil dan mengevaluasi kinerja Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya. “Kami juga meminta kepada Bawaslu RI, DPR RI dan DKPP agar segera turun ke Kabupaten Tasikmalaya menyikapi fenomena Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya yang diduga sudah melanggar kode etik kepemiluan,” ucapnya.

Atas dasar tersebut, kata Ajat, pihaknya memiliki beberapa tuntutan, di antaranya meminta ketua Bawaslu dan ketua Pokja Kordiv SDM (Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia) Kabupaten Tasikmalaya harus bertanggung jawab dan segera mundur dari jabatannya. “Karena tidak mengindahkan SK Bawaslu RI dan UU N0 7 Tahun 2017. Semua komisioner Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya harus bertanggung jawab atas beberapa kejanggalan rekrutmen Panwascam yang sudah dilantik pada tanggal 29 Oktober 2022,” ucap dia.

0 Komentar