Produk UMKM Masuk Pasar Modern

Produk UMKM Masuk Pasar Modern
PEMASARAN. Wali Kota Banjar Hj Ade Uu Sukaesih menunjukkan produk UMKM yang sudah dipasarkan di beberapa restoran dan hotel. Foto: Istimewa
0 Komentar

BANJAR, RADSIK – Kepala Bidang Industri Dinas KUKMP Kota Banjar Ina Rosnidar melalui Fungsional Analis Kebijakan Yadi Suryadi Praja mengatakan, pemasaran produk pelaku usaha kecil menengah saat ini bisa masuk ke pasar modern.

Syaratnya, produk usaha yang dikembangkan sudah memiliki sertifikat produksi pangan industri rumah tangga (SPPIRT) untuk produk olahan makanan. Serta sertifikat perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) untuk produk kosmetik.

“Produk UMKM juga harus sudah didaftarkan hak merk produknya ke Dirjen HKI. Pangsa pasarnya juga hanya sebatas di wilayah Indonesia. Bukan orientasi ekspor,” kata Yadi, Jumat (19/8/2022).

Baca Juga:Sekolah Garda Terdepan Gerakan LiterasiCiamis Tuan Rumah Porprov Jawa Barat ke-XIV

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

“Kalau pemasarannya hanya sebatas di wilayah Indonesia cukup dengan SPIRT atau PKRT. Tetapi kalau bahan bakunya untuk industri atau pabrikasi biasanya diminta izin edarnya,” katanya menambahkan.

Ia menjelaslan, untuk produk UKM tidak harus menggunakan izin BPOM karena penerbitan izin edar BPOM sendiri berskala industri. Kecuali biasanya ketika masuk pasar modern pihak terkait meminta untuk ada izin BPOM-nya.

Ia menjelaskan, bagi pelaku usaha yang ingin mengajukan izin edar atau sertifikat produk usahanya, berdasarkan peraturan terbaru harus mendaftar terlebih dahulu melalui sistem Online Single Submission (OSS). “Sebelum masuk proses pendaftaran, pelaku UMKM yang akan mengurus izin tersebut harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP, bentuk perusahaan dan beberapa persyaratan administrasi lainnya,” jelas dia.

Se­mentara untuk izin edar BPOM biasa­nya untuk industri kecil me­nengah (IKM) atau pelaku usaha dengan ke­tentuan modal di atas Rp 5 miliar. Se­dangkan SPIRT dan PKRT untuk pelaku usaha me­nengah dengan modal di bawah Rp 5 miliar.

“Sam­pai Agus­tus ini kami sudah mem­fasilitasi se­ba­nyak tu­juh pe­laku usa­ha ke­cil me­ne­ngah yang me­ng­aju­kan SPIRT. Serta tiga pelaku in­dustri kecil menengah (IKM) yang me­ng­ajukan izin BPOM,” katanya. (cep)

[/membersonly]

Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!

0 Komentar