Produk Ilegal Capai 247

Produk Ilegal Capai 247
kosmetik
0 Komentar

TASIK, RADSIK – Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Tasikmalaya sudah mencatat ada 247 nama produk yang tidak memiliki izin edar yang diamankan. Masyarakat diminta menghindari membeli dan menggunakan produk yang belum terjamin keamanannya itu.

Berdasarkan data yang dicatat Loka POM Tasikmalaya, 247 produk tersebut sebagian merupakan produk dari perusahaan dalam negeri dan juga impor. Namun ada juga yang memang asal-usulnya tidak jelas karena tanpa keterangan.

Kepala Loka POM Tasikmalaya Jajat Setia Permana mengatakan bahwa pihaknya tidak melihat merek atau kandungannya. Karena yang jelas, produk-produk tersebut beredar secara ilegal. ”Patokannya di lihat dari nomor izin edarnya,” ujarnya kepada Radar, Rabu (3/8/2022).

Baca Juga:Silakan BersaingBukan karena Rem Blong

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Kendati demikian, bisa saja sebagian dari produk yang diamankan memang kosmetik tiruan dari produk lainnya. Karena tidak menutup kemungkinan ada produk dengan nama yang sama tapi sudah memiliki izin edar. ”Khawatir ada produk palsu yang menggunakan merek yang sudah berizin edar,” ucapnya.

Selain itu, tidak menutup kemungkinan juga sebagian dari produk itu ke depannya menempuh proses izin. Dengan demikian, peredarannya di masyarakat tidak lagi perlu dipersoalkan. ”Misal di kemudian hari melakukan proses perizinan, sehingga produknya jadi memiliki izin edar,” tuturnya.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, masyarakat diminta untuk teliti ketika membeli dan menggunakan produk. Hal ini untuk menjamin keamanan dari pemakaian yang dilakukan. ”Bukan hanya melihat merek, tapi cek kemasannya, labelnya, izin edarnya dan juga tanggal kedaluwarsanya,” tuturnya.

Sebelumnya, Loka POM Tasikmalaya menyita ribuan produk kosmetik dan obat yang dinilai bermasalah. Ada yang beredar secara ilegal ada juga yang sudah kedaluwarsa.

Berdasarkan data LOKA POM Tasimalaya, produk yang disita yakni 4.902 pcs kosmetik ilegal, 10 pcs  kosmetik kedaluwarsa dan 101 pcs obat ilegal. Produk-peruduk tersebut berupa lipstik, bedak, masker, parfum dan kosmetik lainnya.

Jajat mengatakan produk sitaan itu merupakan hasil razia ke toko dan klinik yang menjual obat dan kosmetik di Priangan Timur. Upaya tersebut dilakukan sejak 20 sampai 29 Juli 2022. ”Ini hasil pemeriksaan 56 sarana peredaran kosmetik di wilayah kerja Loka POM Tasikmalaya (Priangan Timur),” ujarnya, Selasa.

0 Komentar