Petugas Pantarlih Keluhkan Upah Coklit yang Belum Juga Cair

Ilustrasi Pantarlih
Ilustrasi Petugas Pantarlih
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) belum juga mendapatkan haknya meski pekerjaannya sudah selesai.

Hal itu sebagaimana dikeluhkan Andi Andriansyah (34) warga Cilamajang Kecamatan Kawalu.

Ia mengaku telah mengerjakan tugas pencocokan dan penelitian (coklit) KPU, untuk mendata ulang masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih untuk Pemilu 2024.

Pelaksanaan coklit telah selesai. Yakni sejak tanggal 12 Februari – 14 Maret 2023.  Namun sampai sekarang ia belum juga menerima upah seperti yang seharusnya ia terima.

Baca Juga:Khawatir Jadi Tempat “Nyemen” Objek Wisata Dibuka Sore2 Anak Punk Hilang Terseret Arus di Pantai Barat Pangandaran

“Tadinya (honor coklit) buat munggahan, eh sudah puasa belum ada juga,” keluh Andi kepada Radar, pada Kamis, 23 Maret 2023.

Coklit merupakan salah satu metode verifikasi yang dilakukan penyelengara Pemilu terhadap data pemilih.

Tujuannya untuk mengetahui jumlah warga yang masih tetap tinggal pada alamat yang sama, meninggal atau pun adanya pendatang baru maupun pindah.

Andi dan pantarlih lain pernah menanyakan pencairan upah coklit itu kepada PPS.

Namun mereka tidak dapat memberikan jawaban pasti kapan upah itu akan dibayar. “Nanti-nanti saja katanya,” ucapnya.

Terpisah, Komisioner KPU Kota Tasikmalaya Yetti Nurhayati mengatakan bahwa pencairan upah Pantarlih sedang dalam proses.

Ia menjelaskan bahwa pembayaran upah ini tidak bisa cair secara instan. “Kan tidak diberikan secara cash, tapi via rekening,” tuturnya.

Baca Juga:5 Tempat Wisata Rekomendasi di Ciamis, Cocok untuk Liburan KeluargaPolres Ciamis Mulai Siapkan Pengamanan Lebaran 2023

Untuk waktunya, ia belum bisa memastikan. Sebab prosesnya perlu waktu yang tidak sebentar.

Apalagi jumlah Pantarlih ini sangat banyak bahkan ribuan sehingga tidak bisa gegabah. “Mudah-mudahan bisa secepatnya, tapi yang pasti sedang berproses,” katanya.

Upah Pantarlih sendiri yakni Rp 1 juta untuk pekerjaan 1 bulan. Dalam proses pemilu ini masa kerja mereka terhitung selama 2 bulan sehingga total upah yang mereka dapatkan yakni Rp 2 juta.

0 Komentar