Perlintasan Liar Mengancam Nyawa

Perlintasan Liar Mengancam Nyawa
RANGGA JATNIKA / RADAR TASIKMALAYA MELINTAS. Sepeda motor melintasi perlintasan kereta api liar yang tidak terdapat palang pintu di Jalan Aso Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya
0 Komentar

RADAR TASIK – Perseroan Terbatas (PT) Kereta Api Indonesia mencatat ada 48 jalan di perlintasan kereta api di wilayah Tasikmalaya yang ilegal atau liar tanpa pintu perlintasan. Kebijakan perlintasan itu dikembalikan kepada pemerintah untuk ditutup atau dijadikan pintu perlintasan resmi.

Kecelakaan yang dialami pejabat Disdik Kabupaten Tasikmalaya bukan pertama kalinya terjadi. Sebelumnya rombongan pegawai salah satu bank pun pernah mengalami hal serupa. Hal ini berkaitan dengan jalan perlintasan rel kereta api yang tidak memiliki palang pintu atau liar. Perlintasan serupa terdapat di beberapa titik di Kota dan Kabupaten Tasikmalaya.

Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung Kuswardoyo menyebutkan, ada 74 titik rel kereta api yang berlintasan dengan jalan raya wilayah Tasikmalaya. Namun hanya ada 22 perlintasan dengan pintu resmi dan 4 perlintasan tidak sebidang (jenis jembatan). “Ada 48 perlintasan sebidang yang statusnya liar,” terangnya.

Baca Juga:Erny Veronica Jadi Kejari CiamisTragedi Berdarah Harta Orang Tua

Kata dia, pihaknya mengakui perlintasan-perlintasan itu rawan terjadi kecelakaan. Bahkan sudah beberapa kali ada kendaraan yang menemper ketika ada kereta yang melintas.

Disinggung soal langkah dari PT KAI menyikapi perlintasan tanpa pintu resmi itu, pihaknya mengembalikan kepada warga dan pemerintah. Pasalnya pembangunan dan izinnya bukan kewenangan PT KAI. “Kewenangannya bukan ada di kami,” ucapnya.

Ada pun prosedurnya, warga atau pemerintah bisa mengajukan permohonan ke pemerintah pusat. tepatnya kepada Dirjen Perkeretaapian Kementrian Perhubungan (Kemenhub). “Untuk menyampaikan permohonan izin pembuatan perlintasan sebidang resmi,” ungkapnya.

Tidak berhenti di situ, pemohon juga harus melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Di antaranya yakni pembangunan pos penjaga dan juga palang pintu “Termasuk melengkapi dengan palang pintu perlintasan pos penjagaan,” ucapnya.

Hal ini sebagaimana Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 tahun 2018 pasal 2. Di situ disebutkan pihak yang bertanggung jawab atas jalan yang berpotongan dengan jalur kereta api adalah pemilik atau pengelola jalannya.

Sebelumnya, Mobil dinas (mobdin) yang dikemudikan Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tasikmalaya Drs Didin Saepudin di tabrak kereta api di Kecamatan Manonjaya, Kamis (10/3/2022) pagi.

Kamis pagi mobil berplat merah dengan nomor polisi Z 256 N itu menjadi pusat perhatian warga dan pengendara yang melintas. Kondisinya sudah terguling di jalan raya. Bodi mobil ringsek dan kaca-kaca pecah.

0 Komentar