Perjuangkan Hak Guna Pakai Tanah

Perjuangkan Hak Guna Pakai Tanah
KOMPAK. Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial Kabupaten Tasikmalaya resmi dibentuk untuk memperjuangkan hak guna pakai lahan oleh para petani, beberapa waktu lalu. Foto: Istimewa
0 Komentar

CIAWI, RADSIK – Dalam rangka percepatan penyelesaian konflik agraria dan penguatan kebijakan reforma agraria, Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial Kabupaten Tasikmalaya dibantuk.

Ketua Gema Perhutanan Sosial Kabupaten Tasikmalaya Karom mengatakan, organisasi ini merupakan mitra dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI dengan tujuan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengoptimalkan penggunaan lahan yang selama ini diklaim menjadi kewenangan Perhutani.

“Dengan dibentuknya Gema Perhutanan Sosial Kabupaten Tasikmalaya, dalam rangka memberikan hak kepada warga yang ada di sekitar hutan sesuai dengan UU Agraria. Setiap masyarakat yang ada di sekitar hutan diberikan kesempatan untuk hak guna pakai tanah untuk dioptimalkan,” ujarnya kepada Radar, Kamis (15/9/2022).

Baca Juga:Kamar Kos Jadi Gudang MirasDibiarkan Makin Meresahkan

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Kata Karom, dengan harapan diberikannya kesempatan ini dapat meningkatkan kesejahteraan para petani Indonesia, khususnya di Kabupaten Tasikmalaya. “Saya menyambut baik tentang adanya kegiatan ini. Sebab, memang perlu diakomodir masyarakat agar lebih terorganisir dalam pemanfaatan lahan ini. Pihaknya akan mencoba ke depan melakukan pemetaan sesuai kondisi lahan dalam hal penggunaannya,” ujar dia, menjelaskan.

Lanjut dia, dalam hal ini tidak hanya aspek ekonomi yang dikedepankan. Tetapi bagaimana menjaga aspek ekologi dan aspek sosial. Dengan hadirnya GPS diharapkan dapat menunjang dan membantu pemerintah untuk melakukan pembangunan yang sistinebel dan berkelanjutan.

Perhutanan Sosial ini, ujar dia, memberi berkah, membuat para petani bisa menggarap hutan dan bisa panen. Banyak juga petani dari desa-desa yang dengan lahan pertanian terbatas. “Satu-satunya lahan yang bisa dimanfaatkan adalah hutan di sekitar mereka. Sekarang dengan Perhutanan Sosial mereka menggarap lahan, menanam dan dapat menghasilkan,” kata dia.

Menurut dia, untuk pengelolaan Perhutanan Sosial sendiri perlu didukung dengan teknologi tepat guna, utamanya sistem informasi, untuk dapat memberikan prediksi hasil hutan secara lebih akurat. “Ketika hasil hutan dan kapasitasnya dapat diprediksi dengan baik, penjualan hasil dapat dilakukan secara lebih terstruktur, yang pada akhirnya dapat meningkatkan taraf hidup dan perekonomian petani hutan sosial,” ucap Karom menambahkan

0 Komentar