Penyelenggara Pilkada Waswas

Penyelenggara Pilkada Waswas
DISKUSI. Jajaran Bawaslu Kota Tasikmalaya saat berdiskusi dengan Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya di sekretariatnya, Jumat (21/8/2022). Foto: Istimewa
0 Komentar

Khawatir Tahun Depan Dana Dikoreksi Lagi

CIHIDEUNG, RADSIK – Pengaturan jadwal pencadangan dana Pilkada yang tengah digodok DPRD Kota Tasikmalaya membuat waswas para penyelenggara. Pasalnya, tahun ini pun dengan defisit yang terjadi, alokasi awal yang diproyeksi Rp 20 miliar menjadi Rp 10 miliar saja.

Otomatis, tahun mendatang dana untuk pesta demokrasi bakal menambah beban dan belum ada jaminan tahun depan kondisi keuangan daerah defisit kembali atau menuju stabil.

“Kontan kita kaget mendengar informasi itu, terus terang saja karena seolah memutuskan secara sepihak. Apalagi kita dengar dari surat kabar, tanpa informasi tertulis atau formal kepada kami selaku penyelenggara,” ujar Ketua KPU Kota Tasikmalaya Dr Ade Zaenul Mutaqin kepada Radar, Minggu (21/8/2022).

Baca Juga:Selamatkan Kelestarian BatikPetani Muda Jadi Pekerjaan Rumah

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Menurutnya, pada saat penyusunan Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Dana Cadangan Pilkada, para stakeholder, terutama penyelenggara Pilkada sedikit banyaknya dimintai andil dari sisi tanggapan, saran mau pun masukan berkenaan rencana pengalokasian anggaran khusus pemilihan kepala daerah.

“Perubahan-perubahan alokasinya, kita minimal terinformasikan, sementara keputusan sekarang (pengurangan menjadi Rp 10 miliar, Red) kita tidak terima informasi apa-apa. Meski ketika bicara hak, itu memang hak pemerintah daerah, KPU pun tentu memaklumi ketika kebijakan usulan perubahan Perda itu diusulkan lantaran kondisi anggaran defisit, dan pemkot mengedepankan kebutuhan untuk kepentingan masyarakat lebih luas,” papar Ade.

Pihaknya menaksir dari sisi pergeseran anggaran, yang semula tahun ini Rp 20 miliar menjadi Rp 10 miliar, kemudian sisa cadangannya benar-benar dipastikan teralokasi di tahun 2023, dengan kumulasi angka mencapai Rp 35 miliar tidak akan menjadi persoalan serius. Sebab, lanjut dia, penggunaan dana Pilkada sendiri dibutuhkan di tahun 2024. “Hanya persoalannya, apa kepastiannya begitu proyeksi anggaran keterpenuhan jadi Rp 25 miliar tahun depan bisa dipastikan tidak, khawatir tahun depan kondisi begini lagi diubah lagi. Defisit eh dikurangi lagi, toh perda sekarang juga begitu faktanya,” khawatir dia.

Di sisi lain, sejatinya pelaksanaan Pilkada bakal banyak anggaran yang terkoreksi dari ajuan awal KPU di angka Rp 56 miliar. Dimana, ada wacana dana sharing dari provinsi kaitan Pilkada Serentak yang juga melangsungkan pemilihan gubernur di tahun yang sama.

0 Komentar