Penyakit PMK Teror Peternak

Penyakit PMK Teror Peternak
DIJAGA. Hewan ternak sapi dijajakan oleh pedagang di Pasar Hewan Manonjaya, belum lama ini. Foto: istimewa
0 Komentar

SINGAPARNA, RADSIK – Penyebaran kasus Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) pada hewan di Kabupaten Tasikmalaya masih mengalami peningkatan jelang Idul Adha, Minggu (12/6/2022). Penyebaran wabah PMK tersebut hampir terjadi di 12 kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya, termasuk di Kecamatan Manonjaya yang ada lokasi pasar hewan.

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Tasikmalaya Heri Kusdiana menjelaskan, secara umum kasus PMK di Kabupaten Tasikmalaya sudah mulai membaik.

[membersonly display=”Baca selengkapnya” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”disini”]

Baca Juga:ARWT Ingin 100% Masuk BPJS KetenagakerjaanSekolah Favorit Diserbu

“Iya sudah mulai membaik, dibandingkan dengan awal-awal adanya wabah PMK. Jumlah kasusnya tetap naik, tetapi penambahan kasus hariannya landai tidak begitu banyak,” jelas Heri kepada Radar, kemarin.

Kata dia, sampai dengan hari ini, sudah tercatat ada 183 kasus hewan ternak sapi dan kerbau yang terjangkit PMK di Kabupaten Tasikmalaya. Seperti sapi potong 129 kasus terduga, 27 kasus tertular, pada sapi perah terduga 21 kasus terduga, untuk kerbau dua kasus terduga, empat tertular. Jadi total kasus saat ini terduga 152 kasus dan 31 kasus tertular.

Dia menyebutkan, kasus PMK tersebut ditemukan di 12 Kecamatan dengan kasus terduga. Sedangkan terjadi tiga kecamatan tertular dan sisanya aman. “Tiga kecamatan itu yang tertular yakni Pancatengah, Manonjaya dan Singaparna, itu masuk zona merah,” ungkap dia.

Saat ini untuk pengawasan agar PMK tidak lagi masuk ke Kabupaten Tasikmalaya tetap dengan pengawasan melalui cek poin yang dimiliki Provinsi Jawa Barat. Cek poin tersebut berada di antara Kota Banjar dan Jawa tengah (Jawa Barat-Jawa Tengah, termasuk cek poin losari di Cirebon.

Agar tidak adanya penyebaran PMK, Pemerintah Kabupaten menyarankan tidak adanya lapak dadakan. Kalau pun menjual hewan ternak tetap berada di tempat peternakannya langsung.

Kepala UPTD Pasar Hewan Manonjaya Rukmana mengatakan untuk hewan ternak sapi potong atau kerbau ada pembatasan dari wilayah luar provinsi Jawa Barat, seperti Jawa Timur dan Tengah.

“Hewan ternak dari luar provinsi tidak bisa masuk, tetapi dari kota/kabupaten di Jawa Barat bisa, dengan catatan melalui pemeriksaan kesehatan dan lolos tidak terjangkit PMK,” tambah dia. (dik)

0 Komentar