Pengusaha Diberi Waktu Sebulan

Pengusaha Diberi Waktu Sebulan
cecep herdi/radar tasikmalaya DITEMPEL STIKER. Iklan produk pada reklame ditempel stiker oleh Satpol PP Kota Banjar belum lama ini.
0 Komentar

BANJAR, RADSIK – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penegak Perda Kota Banjar Omay Sukmarya mengatakan, Satpol PP Kota Banjar akan memberikan waktu sekitar satu bulan kepada pemilik reklame untuk segera mengurus izinnya.

Kemudian soal reklame di atas trotoar di persimpangan Jalan Sudarsono, pihaknya akan menindaklanjuti segera sebelum perizinannya diterbitkan. “Kemudian untuk reklame yang berada di atas trotoar nanti kita tindaklanjuti IPR (izin penyelenggaraan reklame)-nya terbit,” katanya Senin (11/4/2022).

[membersonly display=”Baca selengkapnya” linkto=”https://radartasik.id/masuk” linktext=”disini”]
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Banjar Asep Saeful Rohmat menanggapi pemberian sanksi oleh Satpol PP terhadap reklame tak berizin dengan penempelan stiker. Menurut Asep, penempelan stiker saja tidak cukup, sebab ada titik reklame yang ternyata dibangun di atas trotoar.

Baca Juga:Milan Ditahan Imbang TorinoRicuh di Ciamis, Banjar Punya 10 Tuntutan

Kata dia, itu melanggar aturan karena trotoar merupakan tempat untuk pejalan kaki. “Saya apresiasi tindakan berani dari Satpol PP atas penempelan stiker terhadap reklame yang belum berizin itu. Semoga segera ada tindak lanjut dari pemiliknya agar segera mengurus proses perizinan,” kata Asep, Minggu (10/4/2022).

Pemilik reklame tersebut harus bisa memperbaiki titik pemasangan di atas trotoar. Menurut dia, reklame harus dipindah ke titik yang sesuai dan tidak menyalahi aturan.

“Titik reklame yang dibangun di atas trotoar itu di perempatan Jalan Sudarsono itu berdiri di atas trotoar. Harus dipindahkan dulu sebelum izinnya dikeluarkan,” kata Asep. Ia juga mengaku ada beberapa reklame yang melintang jalan. Hal itu harus segera mendapat perhatian dan tindakan dari Satpol PP untuk segera menertibkannya.

Sementara itu, beberapa waktu lalu petugas Satpol PP Kota Banjar dan Bidang Pendapatan menempelkan stiker bertuliskan Reklame Ini Belum Berizin dan Belum Bayar Pajak di lima titik reklame di Kota Banjar. Diketahui, reklame yang memuat iklan produk konersil itu tidak mengantongi izin.

“Pemasangan stiker ini merupakan tindakan terhadap reklame produk komersil yang belum membayar pajak dan belum memiliki izin reklame. Pemasangan stiker belum berizin dan belum membayar pajak ini sudah sesuai prosedur dari dinas terkait,” kata Kepala Bidang Gakperunda Dinas Satpol PPKota Banjar Aep Saepudin.

0 Komentar