Pengecer Bensin Ditetapkan Tersangka

Pengecer Bensin Ditetapkan Tersangka
EKSPOSE. Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat melakukan ekspose di Mapolsek Samarang, Sabtu (3/9/2022). Foto: Yana taryana/radar tasikmalaya
0 Komentar

SAMARANG, RADSIK – Satreskrim Polres Garut menetapkan seorang penjual bahan bakar minyak (BBM) eceran berinisial AA menjadi tersangka. Warga Kecamatan Pasirwangi itu terjerat hukum karena diduga menyalahgunakan BBM bersubsidi. Tersangka membeli BBM bersubsidi dengan cara ilegal.

“Tersangka ini memodifikasi tangki mobilnya dengan tujuan bisa mempermudah pembelian BBM bersubsidi di SPBU untuk dijual kembali,” ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono kepada wartawan di Mapolsek Samarang, Sabtu (3/9/2022).

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Baca Juga:Maksimalkan Pengelolaan BLUDPengobatan Gratis untuk Warga

Wirdhanto menerangkan, kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi terungkap setelah mobil mini bus milik tersangka terbakar di jalan setelah membeli BBM di SPBU di Kecamatan Samarang pada 2 Agustus 2022 lalu. Ketika mobil tersangka terbakar, pihaknya melakukan penyelidikan.

Akhirnya terungkap mobil tersebut sudah dimodifikasi. Bagian tangki bensinnya untuk kepentingan membeli BBM bersubsidi dengan jumlah yang banyak. “Jadi tersangka ini membeli BBM bersubsidi dari SPBU, kemudian dijual lagi di pom mini milik tersangka,” terangnya.

Menurut dia, tindakan tersangka sudah melanggar hukum. Melakukan penyalahgunaan pembelian dan pengangkutan BBM bersubsidi dengan tujuan demi keuntungan pribadinya. “Jadi si AA membeli BBM bersubsidi dengan harga standar, kemudian dijual denga harga mahal,” ujarnya.

Menurut dia, tersangka biasa menjual BBM tersebut kepada konsumen seharga Rp 8.650 per liter atau mendapatkan keuntungan Rp 1.000 per liter dari BBM yang dibelinya di SPBU. “Dari hasil penjualan BBM itu, tersangka rata-rata mendapatkan keuntungan Rp 4 juta sampai Rp 5 juta per bulannya,” terangnya.

Selain menetapkan tersangka, polisi juga menyita barang bukti dari mulai mobil yang digunakan untuk mengangkut BBM hingga pom mini milik tersangka di Kecamatan Pasirwangi. Tersangka juga dijerat pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (yna)

[/membersonly]

Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!

 

0 Komentar