Penerima BLT Harus Vaksin Covid-19

Penerima BLT Harus Vaksin Covid-19
TERIMA BANTUAN. Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) harus mengikuti vaksinasi dulu di Aula Desa Cijulang, Rabu (14/9/2022). Foto: Deni Nurdiansah/Radar Tasikmalaya
0 Komentar

PANGANDARAN, RADSIK – Masyarakat Pangandaran mulai mengambil Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari pemerintah, sebagai bantalan sosial dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Seperti yang terpantau di Kecamatan Cijulang, masyarakat antre untuk mendapat BLT Rp 300 ribu, namun mereka harus divaksin lebih dulu.

Menurut Petugas TKSK Kecamatan Cijulang Anwar Samsi mengatakan, sebenarnya tidak ada aturannya seorang penerima BLT wajib divaksinasi. “Tidak ada sebenarnya, namun sekalian ada yang menggelar vaksinasi Covid-19,” jelasnya kepada Radar, Rabu (14/9/2022).

Baca Juga:Kabel Listrik di Kampung Turis DicuriJembatan Rompe Tak Kunjung Diperbaiki

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Namun, menurut dia, bagi penerima BLT yang kesehatannya tidak mendukung untuk divaksin, tidak diwajibkan. “Kalau yang tidak memenuhi syarat, tetap menerima bantuan,” katanya.

Jumlah BLT yang diberikan sebesar Rp 150 ribu per bulan, ini untuk bulan September dan Oktober. “Jadi untuk dua bulan sebesar Rp 300 ribu dan BPNT sebesar Rp 200 ribu, total Rp 500 ribu,” ucapnya.

Penerima BLT Maman Somantri mengatakan, dirinya akan menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari. “Lumayan untuk beli kebutuhan sehari-hari, karena kerja saya cuma kuli bangunan,” tuturnya. (den)

[/membersonly]

Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!

0 Komentar