Pemkot Akan Pelajari Soal Pasar Rel

Pemkot Akan Pelajari Soal Pasar Rel
BERDAGANG. Pemkot akan mempelajari persoalan di kawasan Jalan Pasar Rel. Foto: rangga jatnika/radar tasikmalaya
0 Komentar

CIHIDEUNG, RADSIK – Menyikapi somasi yang dilayangkan pemilik ruko di Jalan Pasar Rel Kecamatan Cihideung, pemkot enggan ceroboh. Pihaknya perlu waktu untuk mempelajari persoalan di kawasan tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya Drs H Ivan Dicksan mengakui sudah menerima surat somasi itu. Pihaknya pun sudah meminta pejabat terkait untuk mempelajari duduk permasalahannya. “Kabag hukum dan Satpol PP sedang mempelajari persoalannya,” ungkapnya Radar, Minggu (7/8/2022).

Selain itu, hal tersebut juga salah satu bagian untuk memberikan respons kepada pemilik ruko atas somasi yang dilayangkan. Dalam hal ini pemkot tidak akan mengabaikan peringatan tersebut. “Nanti juga kita berikan jawaban somasinya,” ucapnya.

Baca Juga:Tuna Netra Sambut Hari KemerdekaanMeresahkan, Tiga Remaja Diamankan

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan, di antaranya persoalan lahan. Menurutnya, area tersebut merupakan lahan milik PT KAI, sehingga bukan merupakan aset Pemkot Tasikmalaya. “Di situ kan dulunya ada rel kereta,” terangnya.

Selain itu, aktivitas perdagangan di jalur tersebut pun tidak diakui sebagai pasar oleh pemkot. Sehingga pemerintah tidak melegitimasi aktivitas perdagangan di tempat tersebut. “Pasar rel tidak termasuk pasar yang diakui,” ujarnya.

Maka dari itu pihaknya tidak bisa gegabah dalam menyikapi persoalan pasar rel. Supaya langkah yang diambil sesuai dengan aturan dan kewenangan yang dimiliki. “Maka dari itu kita pelajari dulu,” katanya.

Pihaknya memahami warga menginginkan lingkungannya tertata dengan baik. Pemkot pun sedang melaksanakan hal tersebut, seperti halnya dilakukan di Jalan HZ Mustofa dan Cihideung.

Sebelumnya, pemilik ruko di Jalan Pasar Rel Dian Herlina melalui paralegalnya Ate Durangga tertanggal 4 Agustus 2022 melayangkan somasi ke Pemkot Tasikmalaya. Surat somasi itu ditujukan untuk Wali Kota Tasikmalaya Cq Sekda Kota Tasikmalaya.

Dalam somasi tersebut, pemilik ruko tidak bisa menikmati dan memanfaatkan akses keluar-masuk. Pasalnya terhalang oleh lapak-lapak pedagang yang bersifat permanen.

Baca Juga:Percepat Penanganan Pasca BencanaRatusan Mahasiswa Universitas Garut Diwisuda

Persoalannya, area tersebut ditetapkan Pemerintah Kota Tasikmalaya sebagai zona hijau untuk PKL. Hal itu seolah menjadi kebijakan pemerintah dalam memfasilitasi PKL untuk beraktivitas di area tersebut.

0 Komentar