Pemkab Siapkan Dana Pilkada

Pemkab Siapkan Dana Pilkada
SERAH TERIMA. Bupati Ciamis Herdiat Sunarya (kedua, kiri) menerima enam rancangan peraturan daerah dari DPRD di Aula Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ciamis, Selasa (13/9/2022). Foto: Fatkhur Rizqi/Radar Tasikmalaya 
0 Komentar

CIAMIS, RADSIK – Bupati Ciamis Herdiat Sunarya akan menyiapkan pembentukan dana cadangan dalam pembiayaan kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Hal itu, diketahui saat penyampaian Bupati Ciamis terhadap 13 buah rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Ciamis tahun 2022 di Aula Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Selasa (13/9/2022).

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menyampaikan, sebanyak 13 raperda yang diusulkan di antaranya ada Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan. Hal itu, merupakan upaya dalam membiayai kegiatan Pemilihan Daerah (Pilkada) 2024.

Baca Juga:Ace Cashback hingga Rp 990 RibuPrediksi Potensi Bahaya di Jalan Raya

“Raperda ini dibuat karena pemilihan bupati dan wakil bupati tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran dan memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” katanya.

Mengingat, sambung Herdiat, dalam pembangunan di bidang politik yang bersifat strategis dan berskala besar.

“Oleh karenanya, pemerintah Kabupaten Ciamis perlu melakukan penyisihan dana untuk membentuk dana cadangan,” ujarnya.

Sedangkan, berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Ciamis Nomor 188.4/KEP.31/DPRD/2021 tentang persetujuan Rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah dan persetujuan rancangan nota kesepakatan menjadi nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Ciamis dengan DPRD Kabupaten Ciamis. Itu tentang program pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis tahun 2022. Dengan menetapkan 13 prioritas rancangan perda, di antaranya enam buah rancangan perda yang merupakan inisiatif DPRD.

Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Ciamis H Oih Burhanudin menyampaikan, ada enam buah rancangan perda yang merupakan inisiatif DPRD yakni pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, kepemudaan, kerja sama desa, koperasi, penyelenggaraan kearsipan, dan penyelenggaraan komunikasi dan informatika.

“Bahwa empat dari enam rancangan perda yang diusulkan oleh DPRD Kabupaten Ciamis merupakan urusan pemerintahan. Tentunya tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, seperti urusan komunikasi dan informatika, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Kepemudaan dan Olahraga, serta bidang kearsipan,” ujarnya. (riz)

[/membersonly]

Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!

0 Komentar