Pemilih di 1 TPS Maksimal 300 Orang

Pemilih di 1 TPS Maksimal 300 Orang
0 Komentar

PANGANDARAN, RADSIK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran, mulai memetakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu 2024.

Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin mengatakan, pemetaan TPS tersebut bertujuan untuk memastikan saat pelaksanaan pemungutan suara. ”Ada beberapa hal yang menjadi acuan  untuk menentukan jumlah TPS, diantaranya jumlah pemilih,” ungkapnya saat menghubungi Radar, Minggu (15/1/2023).

Menurutnya, sesuai ketentuan yang berlaku, jumlah maksimal pemilih  per-TPS di Kabupaten Pangandaran mencapai  300 orang. “Sudah sesuai dengan aturan,” ucapnya.

Baca Juga:Karang Tirta Perlu DireboisasiDewan Tagih Janji MoU BWP

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Muhtadin menambahkan, berdasarkan surat KPU RI perihal Data Hasil Sinkronisasi DP4 dengan Pemutakhiran data Pemilih berkelanjutan, ada 336.307 pemilih di Pangandaran. “Data hasil sinkronisasi inilah yang menjadi acuan untuk dilakukan pemetaan TPS dengan membagi pemilih untuk tiap TPS paling banyak 300 pemilih dengan memperhatikan PKPU 7 tahun 2022 Pasal 15 ayat 3,” jelasnya.

Divisi  Perencanaan Data dan Informasi Norazizah menjelaskan dalam pemetaan TPS itu, pihaknya telah mematuhi aturan dan prinsip pemetaan TPS. “Antara lain tidak menggabungkan kelurahan atau desa, kemudahan pemilih ke TPS, tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda, aspek geografis, dan jarak dan waktu tempuh dengan memerhatikan tenggang waktu pemungutan suara,” jelasnya.

Selanjutnya pemetaan TPS nantinya juga untuk menentukan hal lain, seperti distribusi logistik pada saat pemilu nanti. “Pada pemilu 2019, TPS Pangandaran berjumlah 1.350.  Untuk Pemilu 2024 sementara kita rencanakan sama 1.350 TPS, tapi nanti jumlah persisnya kita akan dapatkan setelah selesai pemetaan TPS ini, “ ujarnya.

Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sendiri akan dilaksana­kan pada tanggal 14 Februari men­datang. Pada tahun yang sama juga akan dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). (den)

[/membersonly]

Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!

0 Komentar