Pemekaran Harus Mutlak Keinginan Masyarakat

Pemekaran Harus Mutlak Keinginan Masyarakat
H Arip Rachman SE MM Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat
0 Komentar

SINGAPARNA, RADSIK – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) H Arip Rachman SE MM mendukung masyarakat untuk pemekaran atau pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Tasikmalaya Utara.

Dia mendorong tim atau Presidium Tasik Utara yang dibentuk secepatnya menyelesaikan dan melengkapi persyaratan dan diusulkan kepada pemerintah daerah.

Menurutnya, pemekaran suatu wilayah harus murni muncul dari keinginan dan dorongan masyarakat yang menginginkan percepatan pembangunan demi kesejahteraan rakyat.

Baca Juga:Sinergi Hidupkan Kembali UMKMJalur Alternatif Menuju Tasik Tertutup Longsor

”Maka jika sudah sesuai dengan peraturan dan persyaratannya, kita mendukung keinginan masyarakat untuk DOB Tasik Utara,” ungkap Arip saat dihubungi Radar, Jumat (16/9).

Dia menyebutkan, wilayah Kabupaten Tasikmalaya yang letak geografisnya sangat luas dengan 39 kecamatan, masih kesulitan dalam melayani dan memenuhi kebutuhan masyarakat dalam pembangunan. ”Dengan pemekaran maka akan mempercepat pelayanan publik dan pembangunan, termasuk percepatan ekonomi,” kata dia.

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Menurut Arip, ketika semua persyaratan selesai, kemudian dari pemerintah daerah diusulkan ke pemerintah provinsi, nanti provinsi akan menyampaikan ke pusat. ”Setelah pemerintah daerah ke provinsi, selama keinginan masyarakat kita setujui dan sampaikan ke pusat adapun keputusan itu ada di pemerintah pusat. Mudah-mudahan moratorium segera dibuka,” paparnya.

Dia menjelaskan, tercatat saat ini sekitar 314 usulan pemekaran daerah setingkat provinsi, kabupaten/kota dari seluruh Indonesia, dan beberapa lainnya yang sedang berprogres. Tentunya akan semakin menambah angka jumlah tersebut.

Daerah-daerah usulan ini masih menunggu pencabutan moratorium pembentukan daerah otonomi baru tersebut. Permintaan pencabutan moratorium ini telah disampaikan melalui parlemen di tingkatan pusat dan daerah. ”Namun, belum ada kepastian dari pemerintah pusat atas hal ini. Harusnya, disadari betul bahwa ini adalah aspirasi rakyat yang harus dihormati,” ungkap dia.

Pada prinsipnya, pemekaran daerah atau pembentukan daerah otonomi baru bertujuan untuk percepatan pelayanan kepada masyarakat, percepatan pertumbuhan kehidupan demokrasi.

Baca Juga:Pemprov Anggarkan BLT untuk NelayanBelum Beres, PKL Sudah Menjamur

Kemudian, lanjut dia, percepatan pertumbuhan pembangunan ekonomi daerah, percepatan pengelolaan potensi daerah, peningkatan keamanan dan ketertiban serta peningkatan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah.

0 Komentar