Pemdes Sukapancar Tingkatkan Kapasitas BUMDes

Pemdes Sukapancar Tingkatkan Kapasitas BUMDes
PELATIHAN. Pengurus BUMDes Desa Sukapancar dilatih tentang peningkatan kapasitas tentang regulasi berkaitan dengan pembentukan BUMDes, kemarin. Foto: Istimewa
0 Komentar

SUKARESIK, RADSIK – Pemerintah Desa Sukapancar Kecamatan Sukaresik Kabupaten Tasikmalaya menggelar pelatihan peningkatan kapasitas Badan Ushaa Milik Desa (BUMDes) di Gedung Serbaguna, Senin (7/11/2022).

Kepala Desa Sukapancar Arip Taufik Rahman mengatakan, kegiatan ini dalam rangka peningkatan kapasitas pengurus BUMDes Sukapancar agar mereka bisa paham dan mengetahui tentang regulasi yang berlaku. “Setelah paham dari apa yang disampaikan oleh narasumber, semoga bisa menyusun langkah apa saja yang harus dilaksanakan untuk menjalankan roda usaha atau bisnis di BUMDes Sukapancar,” ujarnya.

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Baca Juga:Gencarkan Sosialisasi, KPU Targetkan  Partisipasi NaikMelaju Kencang, Pemotor Tewas Tabrak Boks

Kata Arip, BUMDes yang sebelumnya akan dijadikan bahan evaluasi untuk melangkah lebih maju lagi dan meningkat lagi. Baik itu dari segi penyusunan administrasi, manajemen keuangan dan ataupun unit-unit usaha yang akan dikembangkan.

Menurut dia, yang menjadi kendala BUMDes sebelumnya dari SDM banyak yang belum memahami tentang regulasi yang berlaku untuk menjalankan BUMDes. Maka dari itu, sekarang digelar palatihan kepada pengurus BUMDes agar mereka paham badan hukum atau payung hukumnya di Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021.

“Dengan adanya kepengurusan BUMDes yang baru ini, ke depan bisa lebih dirasakan manfaatnya. Khususnya oleh masyarakat dan tentunya bisa meningkatkan PADes Sukapancar,” kata dia, menambahkan.

Ketua Kadin Kabupaten Tasikmalaya H Cecep D Abdul Qoyum SE MSi menyampaikan, materi yang disampaikan terkait dengan regulasi berkaitan dengan PP 11 Tahun 2021 yang mengatur segala hal berkaitan dengan pembentukan BUMDes. “Di PP ini diatur bahwa BUMDes sudah menjadi badan hukum tersendiri sama seperti badan hukum yang lainnya. Koperasi yang sudah bisa berbadan hukum dan PP,” kata dia.

Cecep menyebutkan, ketika BUMDes sudah berbadan hukum, maka banyak keuntungan yang akan didapat. Di antaranya bisa melakukan kerja sama dengan pihak ketiga, misalnya dengan penyedia barang dan jasa yang bisa dilaksanakan di desa.

“Ketika sudah berbadan hukum ada kepastian hukum yang berkaitan dengan keberadaan BUMDes nantinya yang diatur secara khusus di PP 11 dan dari PP 11 ini sudah ada turunannya Permendes 3 tahun 2021, Permendes 15 tahun 2021. Terkait dengan proses pendirian badan hukum di Permendes 15 lebih kepada penguatan pasal 73 yang berkaitan dengan propormasi PPK menjadi BUMDes bersama. Sampai saat ini sebenarnya dari 351 desa itu sudah terbentuk hampir semua,” ucapnya. (obi)

0 Komentar