Pemborong Harus Dievaluasi

Pemborong Harus Dievaluasi
Nana Sumarna Ketua Majelis Pemuda Indonesia Kabupaten Tasikmalaya
0 Komentar

SINGAPARNA, RADSIK – Polemik pembangunan dan pelebaran Jalan Cidugaleun-Parentas Kecamatan Cigalontang yang sudah membuat air Sungai Cikunten tercemar terus terjadi. Saat ini, tidak hanya dampak yang terjadi dari pembangunan, persoalan perencanaan dan profesionalitas pelaksana pun dipertanyakan.

Ketua Majelis Pemuda Indonesia (MPI) Kabupaten Tasikmalaya Nana Sumarna mengatakan, pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya harus jeli melihat persoalan pembangunan pelebaran jalan yang berada di Desa Cidugaleun Kecamatan Cigalontang dan limbahnya mencemari air Sungai Cikunten yang biasa dimanfaatkan warga.

“Pihak ketiga (pemborong) juga harus dievaluasi, karena diduga ada pelanggaran yang dilakukan dalam pelaksanaan kerja. Ada aturan main yang tidak ditempuh berkaitan dengan itu, ada analisi dampak lingkungan, ada amdalnya dan lainnya,” ujarnya kepada Radar, Kamis (15/9/2022).

Baca Juga:Pekerja Seks Tertular HIVKONI Apresiasi Atlet Peraih Emas

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Kata Nana, kesalahan yang dilakukan dalam proyek ini sangat-sangat fatal dan sudah membuat masyarakat merugi, termasuk lingkungan menjadi rusak dan tercemar. Maka dari itu, sangat diharapkan sekali aparat penegak hukum (APH) untuk mengawal proyek ini sampai tuntas, termasuk meninjau dugaan kesalahan dalam perencanaan yang dilakukan dinas terkait dan pelaksana. “Saya kira APH harus turun tangan menyikapi persoalan ini, karena korbannya sudah jelas masyarakat,” harap dia.

Selain itu, kata Nana, pihaknya juga menyoroti terkait pernyataan kepala dinas yang akan melakukan ganti rugi terhadap masyarakat yang terkena dampak. “Kalau menurut saya itu terlalu gegabah keluar pernyataan ganti rugi, mau dari mana anggarannya. Karena kalau seperti ini jelas masyarakat akan terus menuntut, karena seolah sudah dijanjikan. Saya juga harapkan dinas bisa lebih terbuka, kemudian terkait ganti rugi harus mampu diselesaikan kepada masyarakat sesuai janji yang disampaikan,” ucap dia, menjelaskan.

Menurut Nana, pada intinya persoalan ini diduga ada unsur kesengajaan atau tidak matangnya perencanaan yang dilakukan. Karena, kalau namannya proyek pembangunan yang benar pasti dipertimbangkan dan dihitung berbagai dampaknya, sehingga bisa diminimalisasi lebih awal. “Kalau saya menilai pelaksananya atau pemborongnya tidak sistematis pekerjannya. Jangan-jangan prosesnya juga tidak sistematis. Ada apa ini? Masa perusahaan harus dilihat rekam jejaknya. Apakah ini perusahannya abal-abal, sehingga tidak memperhitungkan teknis,” ucap dia, menjelaskan.

0 Komentar