Pelaku Pencemaran Nama Baik Meminta Maaf, Devi Ratnasari Datangi KPAID Kabupaten Tasikmalaya

KPAID Kabupaten Tasikmalaya
KPAID Kabupaten Tasikmalaya kedatangan terlapor pencemaran nama baik anak sambungnya, Jumat 12 Mei 2023. (Foto/Robi)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Manusia memang tempatnya salah. Namun, manusia baik adalah yang berani mengakui kesalahan dan mengutarakan permintaan maafnya atas kesalahan yang diperbuat.

Seperti yang dialami Devi Ratnasari. Terlapor pencemaran nama baik terhadap anak sambungnya di media sosial. Dia akhirnya mengutarakan permintaan maafnya dan mengakui bahwa perbuatannya salah.

Bahkan, Devi pun ingin bertemu langsung dengan anak sambung dan keluarganya dengan dijembatani oleh KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (12/5/2023).

Baca Juga:Usai Dinonaktifkan, Kepala BKPSDM Pangandaran Dani Hamdani KalemHusein Tak Mengajar Setahun, Gajinya Sempat Ditahan Dinas Pendidikan

“Saya ingin meminta maaf atas kejadian itu, saya mengakui kesalahan saya dan saya khilaf,” ujarnya kepada Radar di Kantor KPAID Kabupaten Tasikmalaya.

Devi mengaku ingin lebih baik lagi dalam berkomunikasi dengan anak sambungnya.

“Kejadian sebelumnya, dijadikan pelajaran olehnya untuk ke depannya menjadi orang yang lebih baik lagi,” kata dia.

Ia pun mengaku sangat menyesal atas kelakuannya yang telah menyinggung perasaan anak sambungnya. Bahkan

berujung pelaporan ke pihak yang berwajib. “Saya datang ke sini ingin dijembatani. Mau minta maaf ke anak sambung saya dan ibunya,” ucapnya dengan nada menyesal.

Komisioner KPAID Kabupaten Tasikmalaya Asep Nurjaeni menyebutkan, terkait kedatangan terlapor dan keluarga yang memohon arahan dan menyampaikan kesulitan (terlapor) untuk mediasi.

“Insyaallah KPAID akan melakukan langkah-langkah positif, dikarenakan kami melihat niat baik dari terlapor dan keluarga dengan penuh penyesalan,” kata dia.

Baca Juga:Warga Padakembang Desak Perbaikan Jalan Rusak, Pemda Diminta Peka Kondisi Infrastruktur DaerahJelang Musda Muhammadiyah Kabupaten Tasikmalaya, Ini Syarat dan Kriteria Calon Ketua

Perkara ini sampai ke kepolisian terkait anak sambungnya. Kepentingan KPAID bagaimana anak tersebut kembali menjadi normal, terjaga psikisnya, kesehatannya, sehingga fokus bagaimana menyelamatkan anak.

“Permohonan untuk mediasi dan lain sebagainya mungkin itu langkah selanjutnya. Kita lihat perkembangan niat baik ini saja dulu,” tegasnya. (obi)

0 Komentar