Parkir Langganan 20 Ribu Setahun, Pemkab Ciamis Berlakukan Perda No 7 Tahun 2022

Parkir Langganan 20 Ribu Setahun, Pemkab Ciamis Berlakukan Perda No 7 Tahun 2022
IMAN S RAHMAN/RADAR TASIKMALAYA PARKIR. Pemerintah Kabupaten Ciamis akan memberlakukan parkir berlangganan dengan tarif Rp 20 ribu untuk sepeda motor.
0 Komentar

RADARTASIK.ID – Setelah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) No 7 tahun 2022 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di tepi jalan umum, pemerintah daerah akan segara memberlakukan parkir berlanganan. Hal itu diungkapkan Kabid Lalin Dinas Perhubungan Ciamis Enda Hidayat kepada Radar, Minggu (13/3/2022).

Kata dia, untuk pelaksanaan parkir berlangganan ini dijadwalkan dilaksanakan Desember 2022. Di mana perda tersebut bisa dilaksanakan dua tahun setelah ditetapkan. “Saat ini kami Dinas Perhubungan Ciamis masih melakukan penyusunan juklak dan juknis parkir berlangganan tersebut. Karena parkir berlangganan ini hanya bersifat pilihan, karena pengguna jalan masih bisa memilih parkir reguler,” paparnya.

Ditambahkan Enda,  pada Juni nanti akan lebih memantapkan lagi dengan melibatkan kepala desa. Berharap ketika sudah diberlakukan mendapat atensi dari pengguna parkir tepi jalan umum. “Bahkan Dishub Ciamis saat ini tengah mencari formula terkait juklak juknis pemberlakuan parkir berlangganan. Di mana untuk pendaftarannya rencananya dilakukan di Samsat bersamaan dengan perpanjangan STNK,” ujar dia.

Baca Juga:Antre Bantuan, Lansia Pingsan

Lanjut dia, dalam memudahkannya akan menyiapkan aplikasi untuk operatornya. Bahkan sesuai perda tersebut, tarif parkir berlangganan untuk sepeda motor Rp 20 ribu per tahun. Untuk mobil penumpang dan barang Rp 40 ribu per tahun sedangkan untuk kendaraan lebih dari 3,5 ton Rp 60 ribu per tahun. “Saya kira parkir berlangganan ini lebih murah,” ucapnya.

Lanjut dia, pihaknya sampaikan bahwa setiap kendaraan yang telah mendaftar parkir berlangganan akan dipasang stiker barcode. Hal itu akan berlaku di semua tempat parkir pinggir jalan yang dikelola Dishub Ciamis. “Di mana parkir berlangganan ini diberlakukan bagi mobil berplat Ciamis dan plat luar daerah namun pemiliknya berada di Ciamis,” ujar dia.

“Tujuan dari parkir berlangganan ini untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir di tepi jalan umum di Kabupaten Ciamis,” paparnya.

Saepuloh (39), warga Kawali mengaku belum begitu setuju kalau parkir berlangganan karena nantinya bisa jadi dipotong saat perpanjang STNK. “Lebih baik reguler saja, karena kan saya tidak sering parkir di kota kebanyakan di kampung,” paparnya.

Rahdi (30), warga Ciamis mengaku setuju saja diberlakukannya parkir berlangganan, karena lebih murah. Kalau setiap hari parkir lumayan tapi kalau langganan lebih murah. “Setuju saja selama tidak memberatkan,” tuntasnyanya. (Iman SR)

0 Komentar