Pajak Aman, Konstruksi Belum

Pajak Aman, Konstruksi Belum
BERDERET. Hampir setiap bangunan toko di Jalan HZ Mustofa terpasang reklame dengan berbagai ukuran. Foto: Rangga Jatnika / Radar Tasikmalaya
0 Komentar

CIHIDEUNG, RADSIK – Persoalan di kawasan pusat kota bukan hanya bangunan yang menjorok ke lahan negara. Reklame-reklame toko di kawasan pusat kota pun rata-rata belum memiliki izin secara konstruksi.

Pemasangan reklame sendiri memiliki aturan main di pemerintahan. Di antaranya yakni harus punya izin secara konstruksi serta ketertiban pemilik dalam pembayaran pajaknya.

Kabid Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tasikmalaya Agung Arif Revolian mengatakan, untuk ketertiban membayar pajak reklame di jalur pusat kota terbilang tertib. Baik untuk reklame besar dan reklame di tempat khusus. “Sejauh ini cukup tertib untuk pembayaran pajak reklame,” ucapnya.

Baca Juga:Disiapkan Berwirausaha dan Tenaga ProfesionalOleng dan Menabrak Siswa karena Sopir Angkum Ngantuk

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Kendati demikian pihaknya juga akan melakukan penyisiran kembali untuk reklame di toko-toko kecil. Hal itu untuk mengantisipasi adanya reklame baru yang belum tercatat sebagai objek pajak. “Nanti kita lakukan pendataan lagi, khususnya untuk reklame toko yang kecil,” jelasnya.

Terpisah, Penata Ruang Muda Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Gumilang Herdis Kiswa mengatakan, untuk konstruksi reklame besar sudah tidak ada masalah. Namun untuk reklame yang terpasang di toko-toko, pihaknya belum pernah mengeluarkan rekomendasi. “Kalau belum ada rekomendasi, berarti belum ada izinnya,” ucapnya.

Berdasarkan Perwalkot nomor 57 tahun 2022, semua jenis reklame, termasuk papan toko harus memiliki izin. Hal ini berkaitan dengan konstruksi agar tidak membahayakan warga. “Ada perbedaan di reklame kecil, sedang dan besar, tapi pada dasarnya harus memiliki izin,” ucapnya.

Proses perizinannya, lanjut Gilang, pihaknya hanya berwenang mengeluarkan rekomendasi. Karena pengajuan izin saat itu dilakukan terpusat di Dinas Penanaman Modal Pelayanan terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). “Kami sebatas rekomendasi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Tasikmalaya H Dudi Mulyadi mengakui di lapangan terdapat berbagai masalah. Soal dinding yang menjorok ke badan trotoar hanya salah satunya saja. “Bukan hanya itu, ada lagi persoalan-persoalan yang lainnya,” ucapnya.

Dijelaskan H Dudi, hampir semua bangunan di Jalan HZ Mustofa dan Jalan Cihideung bagian atasnya menjorok ke depan. Bahkan sebagian teras dan tangga toko menyerobot badan trotoar. “Hanya satu saja yang sesuai aturan, ada bangunan cat oranye di Jalan HZ Mustofa,” terangnya.

0 Komentar