Nelayan Akan Dapat BLT Rp 150.000

Nelayan Akan Dapat BLT Rp 150.000
NELAYAN. Aktivitas para nelayan di Kabupaten Pangandaran, Rabu (7/9/2022). Mereka akan mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) sebagai kompensasi kenaikan BBM. Foto: Deni Nurdiansah/Radar Tasikmalaya
0 Komentar

PANGANDARAN, RADSIK – Sebanyak 3.300 nelayan di Kabupaten Pangandaran berpeluang mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) sebagai kompensasi kenaikan bahan bakar minyak (BBM).

Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pangandaran Dedi Surachman mengatakan, dari 5.300 nelayan, sekitar 3.300 nelayan sudah memiliki kartu nelayan Kusuka atau Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan. ”Saat ini sedang diverifikasi lagi, baru 2.000-an yang diverifikasi ulang,” katanya kepada Radar, Rabu (7/9/2022).

Pemegang kartu Kusuka ini akan mendapatkan BLT sebagai dampak kenaikan BBM sebesar Rp 150 ribu per bulan. ”Atau diakumulasikan sekitar 600 ribu selama empat bulan,” tuturnya.

Baca Juga:Kejaksaan Periksa 12 Saksi Terkait Kasus PIPKades Guranteng Monev Pembangunan Rutilahu

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Dia belum memastikan jadwal pencairan BLT bagi nelayan tersebut. ”Belum pasti kapan-kapannya, yang jelas setelah proses verifikasi selesai, mungkin saja,” ujarnya.

Untuk mekanisme pencairan tersebut, kata dia, sepertinya akan dilakukan di kantor pos. ”Seperti bantuan beberapa waktu lalu, diambilnya di kantor pos,” ucapnya.

Adapun penerima program keluarga harapan (PKH) yang rutin setiap bulan tidak akan menerima BLT tersebut. ”Makanya kita verifikasi ulang, mana saja yang sudah dapat bantuan rutin, biar tidak bentrok,” katanya.

Nelayan Bojongsalawe Sudiono (50) berharap bantuan tersebut bisa cair secepatnya. ”Saya juga pegang Kartu Kusuka. Semoga bisa dapat bantuan itu. Lumayan saja buat beli bahan bakar untuk melaut,” ujarnya.

Sudiono mengaku sangat berat dengan kenaikan harga BBM kali ini. Selain itu membeli bahan bakar untuk saat ini cukup ribet. ”Harus ada rekomendasi dari dinas, kemudian dibatas 35 liter saja,” ucapnya. (den)

[/membersonly]

Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!

0 Komentar