MUI Minta Pembatasan Gadget di Sekolah

MUI Minta Pembatasan Gadget di Sekolah
KH Edeng ZA, Sekretaris MUI Kabupaten Tasikmalaya. Foto: Istimewa
0 Komentar

SINGAPARNA, RADSIK – Kasus perundungan anak yang terjadi belakangan ini mendapatkan respons dari berbagai pihak agar tidak terulang kembali. Salah satunya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tasikmalaya yang meminta pemerintah untuk membatasi penggunaan gadget di lingkungan sekolah.

MUI mendorong lingkungan keluarga dan sekolah harus menjadi tempat pendidikan anak agar tidak menjadi korban atau pelaku kekerasan terhadap anak.

Sekretaris MUI Kabupaten Tasikmalaya KH Edeng ZA mengatakan, untuk menghindari kasus serupa terulang, maka harus dibuat peraturan atau pembatasan.

Baca Juga:Kualitas Desa Wisata Terus Ditingkatkan745 Warga Alami Gangguan Jiwa

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Pemerintah daerah, terang dia, diminta untuk membuat aturan pembatasan penggunaan gadget atau gawai di sekolah bagi siswa-siswinya. “Kami mendorong agar diberlakukan kebijakan pembatasan gadget pada anak. Semua pihak yang terlibat itu melakukan koordinasi dalam penanganan kasus-kasus yang menimpa pada anak,” kata KH Edeng, kepada wartawan.

Kemudian, lanjut dia, pemerintah daerah diminta membuat peraturan bupati atau peraturan daerah yang melindungi anak-anak. “Termasuk membuat satgas yang konsentrasi terhadap persoalan anak,” dorong dia.

Ketua PGRI Kabupaten Tasikmalaya Akhmad Juhana SPd MPd mengaku merasa prihatin atas kejadian atau kasus yang menimpa anak di Kabupaten Tasikmalaya. “PGRI melihat kejadian apapun yang menimpa anak sekalipun terjadi di luar sekolah akhirnya akan dibenturkan ke lembaga sekolah,” ucap dia.

“Mau tidak mau kapasitas penambahan tugas guru sebagai pengayom dengan cara melakukan komunikasi dengan masyarakat, orang tua walaupun sifatnya tidak formal, harus ditingkatkan,” paparnya.

Maka dari itu, tambah dia, PGRI akan menindaklanjuti permasalahan ini ke PGRI pusat dengan meminta keterkaitan pola pembelajaran daring. “Jadi sejalan dengan meredanya kasus Covid-19, pembelajaran daring dikurangi. Meminta ke pemerintah daerah dan Dinas Pendidikan untuk memperketat aturan bagi siswa tidak membawa handphone ke sekolah,” paparnya. (dik)

[/membersonly]

Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!

0 Komentar