Masyarakat Miskin Bisa Dapat Bantuan Hukum

Masyarakat Miskin Bisa Dapat Bantuan Hukum
MENYAMPAIKAN. Kajari Kabupaten Tasikmalaya Ramadiyagus SH MH memberikan penjelasan terkait peran kejaksaan untuk masyarakat miskin dalam hal pemberian pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, kemarin. Foto: istimewa
0 Komentar

SINGAPARNA, RADSIK – Para kepala desa, BPD, Karang Taruna, tokoh masyarakat, MUI se-Kecamatan Cigalontang diberikan pemahaman tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin bertempat di Pendopo Baru Singaparna, Selasa (29/11/2022).

Sebelumnya, kegiatan ini sudah dilaksanakan sejah tahun 2019 sedangkan tahun ini khusus wilayah Singaparna, Sariwangi, Tanjungjaya, Cigalontang, Sukarame dan lainnya yang masuk daerah pemilihan (dapil) 1.

Kepala Bagian Hukum Setda Kab Tasikmalaya Achdan Suwardana SH MM menyampaikan, pihaknya memberikan informasi bahwa pemerintah daerah memiliki program bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Bantuannya bukan berupa materi, melainkan bantuan jasa. “Awamnya masyarakat ada rasa enggan kalau ke pengadilan atau berurusan dengan hukum itu. Suka kebungungan apa yang harus dilakukan, makanya pemerintah daerah memberikan jasa sewa untuk pengacara baik itu terkait masalah perdata atau pidana,” ujarnya.

Baca Juga:Pembangunan Alun-Alun Singaparna Terus DikebutSiapa King Maker 2024?

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Achdan menyebutkan, ada tiga LBH yang sudah memenuhi persyaratan tertentu. Misalnya harus ada lulus uji kompeten dari Kemenkumham dan tidak mudah serta sembarangan. Ini baru bisa direalisasikan tahun 2019, dulu baru 1 LBH, yakni LBH Panglima. Selanjutnya tahun 2020, ada lagi tambahan LBH yang memenuhi syarat yakni LBH Peradi, tahun 2022 ini bertambah 1 lagi dari LBH GP Ansor, sehingga tahun 2022 ini ada 3 LBH.

“Hanya saja kuotanya terbatas sesuai dengan anggaran, untuk tahun ini 21 orang. Jadi masing-masing LBH itu diberi tujuh kuota untuk membantu masyarakat miskin dalam hal bantuan hukum. Syarat permohonannya cukup mudah, masyarakat bisa melapor melalui kepala desa. Selanjutnya dari desa dilihat orang tersebut apakah betul-betul tidak mampu. Nanti diverifikasi oleh bagian hukum, betul atau tidak,” ucap dia.

“Surat panggilannya betul atau tidak, ada penipuan atau apa. Diharapkan nanti yang mengikuti sosialisasi ini, bisa menyebarkan dan menginformasikan kepada masyarakat,” kata dia, menjelaskan.

Kajari Kabupaten Tasikmalaya Ramadiyagus SH MH mengatakan, terkait peran kejaksaan yang bisa sampaikan untuk masyarakat miskin dalam hal pemberian pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Disampaikan secara umum bagaimana peran tugas pokok, fungsi kejaksaan yang di dalamnya ada bidang perdata dan tata usaha.

0 Komentar