LK3 Tempat Menampung Persoalan Anak dan Keluarga

LK3 Tempat Menampung Persoalan Anak dan Keluarga
Istimewa SIAP BERTUGAS. Anggota Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) Dinas Sosial Kota Tasikmalaya siap menjalankan tugas.
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Rentannya persoalan kesejahteraan sosial dalam keluarga, menuntut pemerintah setempat dan stakeholder terkait memastikan perlindungan dan pendampingan bagi anak yang tersandung beragam persoalan.

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 25 Tahun 2017, Dinas Sosial Kota Tasikmalaya membentuk Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) yang bergerak dalam mendampingi persoalan keluarga. Mulai dari hubungan antara orang tua dan anak, sampai persoalan anak yang malas sekolah pun, bisa ditangani lembaga tersebut.

Ketua LK3 Kota Tasikmalaya, Lilis S mengatakan LK3 sudah berdiri sejak beberapa tahun lalu. Setiap tahunnya tidak kurang 45 kasus didampingi dan dikawal sampai tuntas. Lembaga tersebut terdiri dari penanggung jawab yakni Bidang Pemberdayaan Sosial, Dinas Sosial, pegiat sosial dan tenaga profesional sampai melibatkan pekerja sosial berlatar belakang medis beragam bidang, sampai dengan pihak kepolisian ini.

Baca Juga:Pasanggiri Mojang-Jajaka Tanpa Dukungan Anggaran

Mereka eksis mengadvokasi dan mendampingi sejumlah keluarga yang mengalami persoalan kesejahteraan sosial. ”Lembaga ini sudah berjalan sejak 2011, mungkin masyarakat umum masih belum familiar dengan LK3. Padahal, kita bermitra dengan PPA, KPAD dan juga P2TP2A. Penanganan kasus sampai terminasi dan case confrence, melibatkan beragam stakeholder dan tenaga ahli yang menangani setiap kasusnya,” tutur Lilis kepada Radar.

Keseriusan pemkot, lanjut Lilis, tidak sebatas membentuk lembaga tersebut saja. Melainkan, pada November 2021, jajaran pengurus lembaga diberikan surat keputusan (SK) langsung dari wali kota, dalam memperkuat legitimasi LK3 bertugas membantu persoalan keluarga di tengah masyarakat. ”Alhamdulillah sebelumnya SK kita itu dari dinas, sekarang sudah setaraf dengan KPAD dan P2TP2A dengan SK yang diberikan dari Wali Kota Tasikmalaya H Muhammad Yusuf. Ini keseriusan Dinas Sosial dalam mendorong perlindungan dan pendampingan anak menghadapi persoalan,” ujarnya.

Dia menceritakan kelebihan LK3 tidak sebatas menangani anak yang tersandung kasus hukum. Pendampingan yang dilakukan mencakup konsultasi, bimbingan sampai advokasi dan terapi.

Supaya memastikan hak-hak setiap anak di Kota Tasikmalaya terpenuhi. ”Waktu dekat ini kami juga akan maraton ke setiap kecamatan menyosialisasikan pentingnya pencegahan dan pola didik atau asuh anak. Agar lingkungan mendukung tumbuh kembang semakin baik,” harap Lilis.

0 Komentar