Kursi Dapil 6 Berkurang

Kursi Dapil 6 Berkurang
SOSIALISASI. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya menggelar Sosialisasi Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024, Minggu (27/11/2022). Foto: RADIKA ROBI RAMDANI / RADAR TASILMALAYA
0 Komentar

TASIK, RADSIK – Jelang Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya mulai melakukan persiapan, termasuk penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kurai anggota DPRD. Hasilnya, dapil untuk Pemilu 2024 masih sama seperti Pemili 2019, yakni tujuh dapil. Namun, yang ada perubahan hanya penambahan kurai di dapil 3 dan pengurangan di dapil 6.

Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Jajang Jamaludin SAg mengatakan, pada Pemilu 2024 mendatang jumlah kursi DPRD Kabupaten Tasikmalaya yang akan diperebutkan tetap sama yakni 50 kursi. Jumlah kursi tersebut disesuaikan dengan banyaknya penduduk Kabupaten Tasikmalaya yang mencapai 1.881.881 jiwa.

“Jadi untuk jumlah dapil-nya tetap sama, yakni 7 dapil. Sementara untuk jumlah kursi yang digeser, yakni dapil 6 ke dapil 3, satu kursi. Dengan demikian, untuk dapil 1 delapn kursi dan dapil 2-7 masing-masing tujuh kursi. Jadi perubahannya dapil 3 dan dapil 6,” ujarnya usai Sosialisasi Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024 di salalah satu hotel di Kota Tasikmalaya, Minggu (27/11/2022).

Baca Juga:Puskesmas Kadipaten Terus Dekatkan Pelayanan KesehatanPemdes Guranteng Kedua Terbaik di Jabar

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Menurut dia, perubahan kursi di dapil berdasarkan rumus, bukan atas keinginan KPU. Berarti di dapil 6 jumlah penduduknya bengkak, sehingga digeser. Tidak ada unsur politis dan itu rumus dan tidak bisa dibendung. Kemudian untuk TPS dari sebanyak 5.781 menjadi 5.196. “Kalau TPS memang cukup banyak penambahannya,” kata dia, menjelaskan.

Menurut Jajang, KPU tidak memiliki alasan untuk mengubah jumlah dapil, sehingga untuk saat ini masih tetap tujuh dengan komposisi kecamatan tetap sama, karena itu sudah memenuhi prinsip yang diamanatkan undang-undang. Dengan demikian, prinsip tersebut sanagat memenuhi dan ideal. Pihaknya tidak ada alasan untuk mengubah dapil tersebut. “Untuk dapil, kalau misalnya dari partai politik ada yang menyampaiakn rancangan misalnya setelah dikaji dan dicermati memang rasional dan memenuhi prinsip kenapa tidak ada perubahan,” kata dia.

“Kami sangat terbuka menerima usulan rumusan baru dari partai politik atau bahkan dari masyarakat sekaligus. Nanti akan uji publik, mengundang akademisi, mengundang para praktisi dan para penggiat kepemiluan untuk bersama-sama melakukan uji publik terhadap usulan dapil tersebut. Sementara hari ini saya menyampaikan satu usulan saja. Culangung kalau saya harus membuat usulan sendiri, kita tidak ada kepentingan sedikit pun. KPU tidak diuntungkan dan dirugikan dengan perubahan rancangan penataan dapil ini,” ucapnya, menambahkan.

0 Komentar