KPU Mulai Verifikasi Parpol

KPU Mulai Verifikasi Parpol
MENUNJUKKAN. Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Jajang Jamaludin (kiri) bersama Ketua KPU Zamzam Zamaludin menunjukkan tahapan Pemilu 2024. Foto: DOK RADAR
0 Komentar

SINGAPARNA, RADSIK – Setelah dibuka pendaftaran dan penyampaian dokumen partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024, KPU RI bersama kota/kabupaten mulai melaksanakan verifikasi secara administrasi dan faktual.

Ada tiga kategori partai politik akan diverifikasi yakni parpol yang tercatat ikut serta di Pemilu 2019 lalu dan memiliki keterwakilan parlemen di DPR RI. Kedua parpol yang ikut serta di Pemilu 2019 namun tidak punya keterwakilan parlemen dan parpol yang baru mendaftarkan diri.

Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Jajang Jamaludin SAg menjelaskan untuk tahapan pendaftaran dan penyampaian dokumen pendaftaran partai politik sudah dibuka sejak 1 Agustus 2022 di KPU RI.

Baca Juga:Atlet Tasik Sumbang Medali di ASEAN Para GamesSatpol PP Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

“Dibukanya sampai dengan 14 Agustus 2022. Pendaftarannya langsung ke KPU RI. Juga mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran disampaikan melalui SIPOL,” terang Jajang kepada wartawan.

Menurutnya, ada tiga kategori partai politik. Pertama parpol peserta Pemilu 2019 yang memperoleh suara sah secara nasional sebanyak empat persen. Kemudian memiliki utusan perwakilan di Senayan atau DPR RI, jumlahnya ada sembilan parpol.

Selanjutnya partai politik kategori dua adalah peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos parlementer atau tidak memiliki perwakilan di DPR RI, ada tujuh partai. Dan kategori ketiga adalah partai politik yang baru mendaftarkan diri untuk menjadi peserta Pemilu 2024.

“Untuk parpol kategori satu hanya dilakukan verifikasi secara administrasi, sedangkan kategori dua dan tiga akan dilakukan verifikasi secara administrasi dan faktual,” terang Jajang kepada wartawan, Rabu (3/ 8).

Setelah tahapan pendaftaran, terang dia, dilaksanakan tahapan verifikasi, pendaftaran dan penetapan partai politik. Untuk pendaftaran oleh DPP partai politik ke KPU RI. Sementara verifikasi ini dilakukan oleh KPU RI beserta KPU kabupaten/kota. Dan penetapan dilaksanakan oleh KPU RI.

“Dan tugas kita di kabupaten adalah membantu melaksanakan tugas verifikasi yang diperintahkan oleh KPU RI. Kita hanya membantu verifikasi secara administrasi di tingkat kabupaten/kota,” kata dia.

Baca Juga:Mesti Serius Atur Transaksi IkanPEMBUKA HIDAYAH JILID 3: NOVEL BIOGRAFI UWA AJENGAN

Waktu verifikasi, tambah dia, sejak 2 Agustus sampai dengan 11 September 2022. Ketika parpol mendaftar ke KPU RI sehari setelah mendaftar langsung dilaksanakan verifikasi administrasi oleh KPU RI. “Dan kami di KPU kabupaten/kota stand by siap membantu KPU RI untuk melakukan verifikasi administrasi melalui SIPOL,” tambah dia.

0 Komentar