KPK Belum Bisa Ungkap Kekayaan Sambo

KPK Belum Bisa Ungkap Kekayaan Sambo
TERSANGKA. Irjen Ferdy Sambo dikelilingi aparat kepolisian dan juga wartawan beberapa waktu lalu. foto: jpnn
0 Komentar

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum bisa mengumumkan harta kekayaan Irjen Ferdy Sambo.

KPK menyebutkan belum bisa merilis hal tersebut lantaran eks Kadiv Propam Polri itu belum melengkapi berkas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan pihaknya masih memverifikasi LHKPN Ferdy Sambo untuk periodik 2021. ”KPK telah menerima LHKPN atas nama yang bersangkutan untuk tahun pelaporan 2021. Namun, ada kelengkapan dokumen yang masih harus dilengkapi. Sehingga, sampai hari ini belum dapat dipublikasikan di situs e-LHKPN,” kata Ipi saat dihubungi, Rabu (10/8/2022).

Baca Juga:Gentong Lagi, 8888 Jadi KorbanBobotoh Aksi, Robert Pergi

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Di LHKPN, tidak terdapat data kekayaan menyangkut Irjen Ferdy Sambo. Di sisi lain, Ferdy Sambo sudah menjabat di posisi strategis Polri dan memiliki pangkat jenderal bintang dua.

Ipi tak menjelaskan LHKPN Ferdy Sambo pada tahun-tahun sebelumnya. Sebagai aparat kepolisian, Ferdy Sambo merupakan unsur penyelenggara negara. Ipi mengaku pihaknya telah menyampaikan hasil verifikasi dan kelengkapan yang harus diperbaiki Ferdy Sambo.

Menurut Ipi, setelah LHKPN diperbaiki dan dinyatakan lengkap secara administratif, akan dipublikasikan melalui situs e-LHKPN dan terbuka untuk umum. ”KPK juga telah berkoordinasi dengan Polri dan selalu terbuka untuk memberikan asistensi terkait pengisian dan pemenuhan kewajiban LHKPN untuk seluruh wajib lapor di lingkungan Polri,” kata Ipi.

Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Jeratan hukum terhadap Ferdy Sambo setelah tim khusus Polri menemukan alat bukti kuat.

Selain Ferdy Sambo, ada juga tiga tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada R, Bripka Ricky Rizal (RR), dan KM. Mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Sementara itu, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto menanggapi pertanyaan wartawan seputar kasus dugaan pelecehan seksual, yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

0 Komentar