Kontrak PPPK Dihapus, Malah Begini Respons BKPSDM Kota Tasikmalaya

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pengusulan masa kontrak PPPK dihapus akan menjadi bahan pertimbangan untuk revisi UU ASN. Menyikapi adanya usulan tersebut, BKPSDM menilai ada sisi positif dari adanya masa kontrak PPPK.

Sebagaimana diketahui, Kemendikbudristek mengusulkan agar kontrak PPPK dihapus. Sehingga mereka punya kepastian kerja sampai masa purna tugas seperti halnya PNS.

Mengenai hal tersebut, Kepala BKPSDM Kota Tasikmalaya Gun Gun Pahlagunara mengatakan pihaknya belum bisa banyak berkomentar. Pasalnya hal tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat melalui revisi UU ASN. “Kita tunggu saja nanti setelah revisi undang-undang,” ucapnya.

Baca juga : Beredar Bocoran Pesanan Pergeseran Pejabat Pemkot Tasikmalaya, Jawaban Kepala BKPSDM Begini

Di satu sisi, PPPK tidak ubahnya seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). “Bedanya hanya setelah pensiun,” tuturnya.

Revisi UU ASN ini memang memunculkan beberapa wacana atau rencana baru. Selain usulan masa kontrak PPPK dihapus, pihaknya juga masih menunggu kejelasan mengenai penghapusan tenaga honorer.

Selain mengenai usulan masa kontrak PPPK dihapus, pihaknya juga masih menunggu kebijakan penghapusan tenaga honorer. Pasalnya hal itu juga tentu akan berdampak besar ketika diterapkan terburu-buru. “Misal guru honorer dihapus, tentu kita bisa kekurangan tenaga pengajar,” terangnya.

Baca juga : Konsep Penataan Jalan Cihideung Menggantung

Kembali ke soal usulan masa kontrak PPPK dihapus,  menurutnya pemerintah punya alasan juga ketika menerapkan sistem kontrak sampai 5 tahun. Salah satunya menjadi momen evaluasi selama PPPK tersebut bekerja di pemerintahan. “Nantinya kan bisa perpanjangan kalau hasil evaluasi kinerjanya bagus,” terangnya.

Di sisi lain, pembatasan kontrak juga menurutnya bisa menjadi motivasi kerja. Karena secara tidak langsung, kontrak mereka bisa terhenti ketika kinerjanya tidak baik. “Sehingga PPPK akan menjaga kualitas kerjanya supaya ada kontraknya bisa berlanjut,” ucapnya.

Soal PNS yang bisa lebih tenang karena masa kerjanya lebih terjamin sampai pensiun, menurutnya tidak sepenuhnya begitu. Pasalnya ada evaluasi juga untuk PNS dalam mengukur kinerjanya. “PNS kalau bolos terus-menerus juga bisa diberhentikan,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

58 komentar

  1. Menurut hemat kami, lebih baik kalau masa kontrak dihapus, dg pertimbangan: 1. Menumbuhkan rasa nyaman dlm melaksanakan tugas krn tidak memikirkan lagi diperpanjang atau tidak kontrak kerjanya.
    2. Meminimalisir munculnya pungli atau intimidasi ketika penilaian karya di akhir kontrak dibuat. Karena bisa jadi ketika dibuat penilain karya tsb dapat terjadi tawar menawar atau intimadasi utk mendapat penilaian yg baik, terlebih dlm butir2 penilaian tsb msh bersifat kwalitatif.

  2. Setuju Usul Dirjen GTK kontrak PPPK di hapus …..
    1.krn akan menimbulkan ketidaknyamanan dlm bekerja,
    2. Menyibukan administrasi baik Dinas /BKD maupun pihak PPPK
    3.Akan terjadi intimidasi oleh oknum 2 yg tdk bertanghung jawab

  3. Menurut sy tetap sj P3K dg sistim kontrak agar bs memberikan peluang kepada yg lain yg lebih kompeten, jd jika ada P3K yg dalam masa kontrak kinerjanya kurang baik bs membuka peluang pada yg lain yg lebih baik

    1. Seandainya ANDA menjadi PPPK, dengan usia sudah tua, punya tanggungan keluarga yg banyak. Coba jawab dengan hati nurani manusia yg bersih.

    2. Setuju. Sebab perekrutan p3k tdk sama dengan pns. Teramat mudah, cuma test 1x lanjut pemberkasan, langsung Terima sk. Beda dg pns, ikut test SKD, lanjut test kedua yaitu SKB, setelah dinyatakan lulus dari kedua test, baru pemberkasan, baru Terima sk, itupun 80%, belum selesai sampai disini, masih harus ikuti LATSAR, mengerjakan aktualisasi, setelah lulus, baru deh Terima sk 100%. Prosesnya sangat panjang. Belum lagi, gajinya lebih rendah dari p3k.
      Utk golongan 3A saja, cuma 2,5 jt, sedangkan p3k 2,9jt. Sangat jumping. Dengan proses yg jumping juga.

      1. Mbak nola yang terhormat,, tes PPPK mudah? Banyak loh yang diangkat P3K yang sebelumnya honorer lebih dari 5 tahun dengan gaji 200ribu,, proses 5 tahun anda bilang teramat mudah? Mikir mbak.. tes PNS sampai setahun? Banding perjuangan 5 tahun bahkan hampir 10 tahun cuma gaji 200 ribu… lagi lagi mikir mbak !

        1. Saudara Unknown
          Kalau dikatakan perjuangan 5th,, saya malah 9 th baru bisa lolos cpns.. Jd bukan itu patokan nya mbak.. Wajar org bilang p3k gampang masuknya karna ngk perlu 5 th pun bisa lolos kok. Banyak yg baru tamat 2 th dah bisa lulus p3k.

        2. Eh mbk jgn asal ngomong anda, p3k itu adalah orang yg sudah ahli di bidangnya wajar dia lgsg mndptkn gajih yg sesuai.. tapi anehnya knp ada memikirnya ky sewot kepada p3k seakan2 tidak adil kh maksud anda saya mau tanya ? Anda pensiun sudah terjamin lh p3k pensiun ada penghargaan ?.. seandainya sya lebih setuju kalo pemikiran ini seperti anda baik disamaratakan saja tidak ada pns semuanya p3..

      2. Mba Nola,,rumahnya dimana??boleh share lok atau tulis aja alamat lengkapnya…saya mau main ke rumah mba,,nnt disana saya akan jelaskan kalau untuk jd ASN PPPK itu ga semudah yg ada dlm benak mba…biar sedikitnya mba faham gitu,,ttg pppk,ttg puluhan tahun pengabdiannya,ttg honor yg di bawah rata²,ttg loyalitas pengabdiannya…tlg balas ya mba nola,,rumah mba dimana supaya kita bisa meet up dan saya akan ajakin teman² pppk saya dari semua daerah dtg ke rumah mba nola…ciayoo mba nola

      3. Situ sehat ? Untuk jd pppk, banyak yg sudah mengabdi belasan tahun. Bhkan lebih 20 tahun. PPPK juga ada orientasi sejenis latsar. PNS tdk terima gaji 100 persen. Tp ad pensiun, ad kenaikan berkala, tingkat. Dan PPPK gak dpet itu. Contohnya PNS yg masa kerja belasan tahun, ad yg gaji mendekati 4 juta tanpa tunjangan keluarga. Yg 30 tahun, gaji mendekati 5 juta…. Tp PPPK tdk bisa naik tingkat, berkala pun belum ad

    3. Jgn bsrpikir begitu sebaiknya pppk tdk perlu lagi perpanjangan kontrak kalau mereka macam macam kan ada pengawasan asn

  4. Jawaban nya biar pembatasan kontrak juga menurutnya bisa menjadi motivasi kerja. Karena secara tidak langsung, kontrak mereka bisa terhenti ketika kinerjanya tidak baik. “Sehingga PPPK akan menjaga kualitas kerjanya supaya ada kontraknya bisa berlanjut,”

    Terus pns tidak harus menjaga kualitas kerja gitu karena tidak Ada kontrak ?

    Menurut saya jawaban bapak kurang pas pak. Tentu saja saya yakin serial pegawai Alan selalu menjaga kualitas kerja nya karena diwasi open pengawas Dan atasan

      1. Kenapa Harus ada dua Jenis ASN (PNS dan PPPK) akhirnya PNS seperti anak kandung dan PPPK bak anak tiri,Aneh negeri Konoha 62 ni, Maaf saya bukan PNS bukan PPPK tapi dulu pernah honorer,saat itu realita yg saya alami,PNS nya pada umumnya gaptek semua ,anak honor yg selalu jadi tumbal pekerjaan giliran untung dia muncul, Semestinya undang undang itu berkeadilan untuk semua, PNS masuknya hanya tes CAT UMUM dan kalau lolos bisa menentukan posisi seseorang,,salah satu contoh soal ujian Cat :
        Budi berangkat dari Jakarta ke Bogor jam 10 dengan kecepatan 50 km/jam, Jam berpakah Budi sampai ke Bogor???? Nah di jawab jam..sekian..😁trus nanti bisa Jadi PNS di bidang dokter hewan,atau PNS di bidang yg melenceng melenceng,aneeh😁,woi..keong racun bangun,, kau tidur terlalu miring 🤭 tapi sebaliknya kalau PPPK itu sudah menunjukkan kinerja dan dedikasi nya kepada negara Konoha 62 ini terlebih dahulu,.. makanya Dari PNS itulah muncul Gayus gayus mafia pajak,,dan pencuri uang rakyat koruptor koruptor,,Na’uzubillah,makanya saya lebih memilih berwirausaha alhamdullah Rezki sudah ada diatur yg kuasa .
        Dan mohon maaf kalau ada yg merasa tersinggung atas kata kata saya,,semoga Indonesia dapat Hidayah dan menjadi Negara yg lebih baik,,Amiin🤲

    1. Jgn hanya pppk yg dinilai kinerjanya, bgmn dgn pns? Krn status mereka sdh paten lantas sdh dianggap baik kinerjanya,,???malahan berbanding terbalik

      1. sangat setuju,karena dengan menghapus kontrak berarti telah memberi masa depan yang pasti untuk anak² mereka,…dan mungkin itu sebagai balasan karena mereka sudah mengabdi puluhan tahun…

  5. Setuju penghapusan kontrak dan juga mohon kiranya ada juga uang pensiunan bagi P3K mengingat mereka juga melewati seleksi test seperti PNS# sesuai dengan sila ke 5 Pancasila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

  6. Setuju penghapusan kontrak dan juga mohon kiranya ada juga uang pensiunan bagi P3K mengingat mereka juga melewati seleksi test seperti PNS, sesuai dengan sila ke 5 Pancasila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

    1. Muhun kitu pak. Da damelna mah sami. Aya pensiunan Oge wajar da gawe!! Perkawis kinerja mah lumpat Kana pribadina, kadang Aya Oge ASN NU cara hawena kurang. Aya Oge anu ASN P3K gawena Hade.
      Ayeunamah enggalkeun anu P3K pasihan kapasitan, iraha bde nampi NIP na, Komo jg kajelasan khareupna.

    2. sangat setuju bila ada penghapusan kontrak karna kalau ada ikatan kontrak kita sebagai guru sama posisinya orang yang kerjanya di perusahaan perusahaan swasta ada masa kontrak dan nasib kami pun sangat tidak jelas kami juga mengabdi sampai bertahun tahun.

      1. Benar sangat benar saya sangat mendukung penghapusan kontrak PPPK itu LBH baik Krn apabila PPPK kontrak itu hanya menggangu aktivitas guru
        PPPK dan PNS itu hrus disamain PPPK jg klo bisa ada pensiunanvbkn PNS saja jd sama2 adil

  7. Iya sepakat penghapusan kontrak dan juga mohon kiranya ada juga uang pensiunan bagi P3K mengingat mereka juga melewati seleksi test seperti PNS, sesuai dengan sila ke 5 Pancasila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

  8. Pemerintah lebih tahu atas kebijakan itu, dan ini merupakan terobosan baru demi menjaga kualitas asn.

    1. Menurut saya..kontrak P3k jangan di hapus. Hal ini di karenakan misalkan P3k guru harus trs mengajar sesuai tugas yg di lamar..krna jika Kontrak P3k di hapus, banyak sekali guru2 yg mungkin minta pindah ke dinas2 yg ada di pemda menjdi staf atau jabatan lain2. Hal ini akan terus menerus daerah akan kekurangan guru krna dampak dri guru yg mutasi ke dinas2. Tentunya juga berdampak pada mereka yg profesi di bidang teknis susah masuk ke dinas2 krna sdh terisi oleh guru2 yg mutasi dri guru pengajar beralih ke staf dinas di instansi2..

  9. Sangat setuju penghapusan kontrak PPPK agar lebih nyaman dalam menjalankan tugas dan bernilai luhur rasa keadilan sosial.

  10. Mohon maaf, Coba BKN buat Tim Pengawas Khusus Dari BKN untuk turun mengawasi bagaiman kinerja PNS?
    Jika hanya mengacu pada data saja, tdk cukup untuk memastikan, berkualitas kinerja PNS, khusus guru SDN. Contoh terkait dg Sertifikat pendidik….sebafian besar jamnya tidak sesui dilapangan dg didata laporannya.
    Uang Negara banyak yg bocor pada Serdik🙏

  11. Menurut hemat saya untuk kalimat kontrak itu salah satu trik agar menjaga kualitas kerja PPPK, namun disisi yang lain kita perhatikan adalah menjadi celah bagi penilai untuk bisa pugli atau minta uang bagi oknum PPPK tertentu baik itu kepala sekolah, dinas atau bisa kepada bupati jika perpanjangan kontraknya oleh Bupati. artinya SK PPPK menjadi surat berhaga sn termahal. Baiknya kalimat kontrak itu d hapus saja. PPPK di ubah saja namanya dan disamakan seperti PNS

  12. Alhamdulillah,, Sy bisa jadi P3K, tapi kontraknya klo bisa jangan tiap tahun (Jawa Timur) dan jika kontrak dihapus berterima kasih sekali.

  13. Jalani sj dl bpk ibu apa yg menjadi keputusan yg ada sebab masih banyak yg lain yg blm lulus mengharapkan keadilan lewat tangan dinginx pemerintah. Syukuri yg sdh tercover dan lulus jgn banyak minta karna mgkn masih lebih banyak yg menunggu keputusan akhir apakah diakomodir atau tdk nantinya pd bln november. Terus terang bpk ibu yg diprioritaskan guru sementara yg mendukung jalanx suatu sekolah itu tdk terlepas dr tenaga kependidikan seperti Tenaga Administrasi, Operator, Pustakawan/wati, Laboran temasuk penjaga sekolah dan cleaning service tdk diperhatikan nasibx olehx pemerintah. Dmn letak keadilanx…? Jgn mengatasnamakan keadilan berdasar sila ke – 5 seolah” itu bagian dr pembelaan diri utk mengamankan posisi sementara disisi lain banyak jg yg dikecewakan.

  14. Bagus kalo di hapus,,, karna kita pintar pandai bisa,, itu semua GURU KITA,,, yg tak pernah lelah,,, membimbing kita semua,,, tampa adanya seorang GURU kita bisa apa “SALAM PERSATUAN GURU INDONESIA JASAMU TIADA TARA

  15. Sesama ASN harunya mempunyai kenyamanan yg sama. Kan nanti di evaluasi juga waupun masa kontrak sudah ditiadakan.

    Saya menilai, ketidaksetujuan untuk penghapusan kontak PPPK karena takut kehilangan proyek lima tahunan.. kan ada pendanaanya. 😁🤭

  16. Bagusny kontrak d hapus, krnany sudah susah payah lolos tes, klu g mau d hapus kontrak ny g ush d buat ribet tes nya,

  17. Saya setuju kontraknya di hapus saja samakan saja dengan PNS,,,masalah disiplin kerja mereka lebih teruji dengan baik disiplin sewaktu mereka menjadi honorer. Jika mereka tidak disiplin dan tidak bagus, sudah pasti mereka sudah di pecat sewaktu menjadi honorer

  18. Ijin sedikit memberikan respon untuk artikel” pembahasan P3K ini, saya memang bukan ahli, sekedar orang awam yang ikut” membaca….
    PPPK bukannya singkatan dari Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.. Perjanjian Kerja yang dimaksud bukannya Kontrak yaa… Lah kalo di hapus sistem Kontraknya yaa apa tidak berarti ganti nama…. Pegawai Pemerintah tidak dengan perjanjian kerja donk….
    Lalu, apa beda nya dengan PNS, bila sama ” sampai masa pensiun, dan bukannya PNS juga sebenarnya sudah dibebankan kontrak Kinerja setiap tahun bahkan bulanan yang merupakan bagian dari evaluasi, dari penilaian bahkan menjadi dasar mendapatkan Penghasilan Tambahan di daerah…

    Mohon penceraha lah dari Bapak ibu ahli Kepegawaian…

  19. iya, bner itu,tlong di hpuskn kontrak PPPK guru, krna kmi merasa bukn ASN , krna kmi di pandang sebelah mata

  20. Itu kepala bkpsdm ngapain sih, egois banget. Kl alasannya pengen evaluasi kinerja buat perpanjangan, harusnya yg pns jga evaluasi kerja jga donk. Biar pns kaya bapak kepala yth ini jga paling gak ada motivasi semangat gt buat mempertahanin ke pns annya.

  21. Dri Proses Seleksi saja sdh berbeda antar CPNS dgn P3K, ya sdh jelas lebih baik Hasil dri Seleksi CPNS. Jgn pernah menyamakan status PNS dgn P3K kalo nanti malah jd bumerang dimasa yg akan dtg. Dan jgn hanyabkarena kepentingan pribadi dan kepentingan golongan/kelompok merusak tatanan regulasi demi regulasi yg memiliki hasil yg SDH diakui dan matang dgn dasar hukum yg valid.

    1. Bener sekali..sebaiknya tetap dengan regulasi yg ada…ini sedikit2 di rubah…yg terpenting perhatikan saja kesejahteraan guru P3K..sesuai yg telah di buat…

  22. uju Usul Dirjen GTK kontrak PPPK di hapus ….berlakukan sistem kepegawaian tunggal yaitu PNS.cukup UUDx yg d rubah,PNS lama dpt pensiun,PNS baru dpt pesangon.
    1.krn akan menimbulkan ketidaknyamanan dlm bekerja,
    2. Menyibukan administrasi baik Dinas /BKD maupun pihak PPPK
    3.Akan terjadi intimidasi oleh oknum 2 yg tdk bertanggung jawab.

  23. Saya setuju kalau kontrak p3k itu di hapus. Kenapa harus di banding bandingan dgn pns padahal sama sama ASN, dan perlu di ketahui, untuk penilaiaan kinerja apakah hanya p3k yg di nilai sedangkan yg pns..??? Ini menurut saya benar benar nga adil.

  24. Tetap posisi sebagai PPPK , ada kontrak , yg perlu diubah kontraknya tdk 5 thn , tapi bisa 20 thn atau 25 thn , atau sampai usia maksimal 55 thn atau 58 thn .sehingga jelas skedulnya .Shg tenaga PPPK juga bisa merencanakan program pensiunnya .

  25. Menurut saya PPPK ini dihapus masa kontraknya, dan diganti nama, karena kepanjangan PPPK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, artinya prjajian kerja dhilangkan dan menjadi PNS, dan usul pensiun jg dapat tanpa latsar seperti PNS agar kmi bisa bergaya sperti PNS jg.

  26. Semoga pemerintah memperjelas nasip PPPK, jangan seolah sebagai bahan percobaan, adakan efaluasibberkala tidak masalah yg penting kerja makin tenang tidak ditakuti masa kontrak, apalagi jaman sekarang banyak pesanan pesanan. Bisa saja seharusnya layak dibuat tidak layak karna adanya pesanan pejabat saat itu.

  27. Namanya juga kontrak p3k, ya mustinya dg kontrak sebgai bahan evaluasi kinerja, klu gak ada jangka waktu kontrak ya pns namanya, artinya secara tidak langsung p3k akan menjadi pns juga.

  28. Tidak setuju kontrak P3K di hapus..klw dihapus apalagi namanya..bukan pegawai tenaga kontrak…kontrak itu sebagai alat ukur baik dan tidak baik dalam menjalankan tugasnya…

  29. Assalamualaikum
    Kalau kontrak kerja PPPK hanya 5 tahun, tapi masa mengabdi saat honorer untuk saya sendiri sudah 10 tahun, mungkin untuk yg lain ada yg 11-20 tahun.
    Jadi wajarlah kalau sistem kontrak dihapus.
    Rasionya,, baru anak 1 masuk SD tahun ini, lalu saat putus kontrak anak ke 2 masuk TK, apakah tega..masak anak pendidik kalah dengan anak buruh bangunan..

    1. Gak tertarik sama sekali jadi pegawai pemerintah. Sudah tahu gimana sistem dan etos kerjanya. Liat aja di tenaga2 fungsional. Dulu pns diburu, skrang malah biasa aja