Konsisten Kawal Pemekaran Daerah

Hari Tani Nasional 2023
H Ade Ginanjar Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat
0 Komentar

DEWAN Perewakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat bersama Pemprov Jabar sudah menyepakati rencana calon daerah persiapan otonomi baru (CDPOB) dalam rapat paripurna yang digelar beberapa bulan lalu. Ada tiga daerah yang masuk dalam CDPOB, yakni Kabupaten Tasik Selatan, Kabupaten Garut Utara dan Kabupaten Cianjur Selatan.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat H Ade Ginanjar mengatakan, kesepakatan untuk CDPOB tiga daerah ini sudah dilakukan pembahasan antarah legislatif dan eksekutif.  Kemudian berkas tiga calon daerah baru itu diajukan ke pemerintah pusat. “Kami dari provinsi akan selalu mendukung apa yang menjadi aspirasi masyarakat, termasuk pemekaran daerah demi terciptanya pelayanan maksimal dan pemerataan pembangunan,” ujarnya kepada Radar, kemarin.

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Baca Juga:Mahasiswa STHG Sosialisasikan UU PerkawinanTak Dapat DAK, Wabup Putar Otak

Kata dia, tiga daerah yang sudah disepakati ini memang dari sisi kajian akademisnya sudah cukup layak untuk dimekarkan. Maka dari itu, DPRD dan Pemprov Jabar menyepakatinya untuk diusulkan ke pemerintah pusat sebagai tahapn terwujudnya pemekeran atau terciptakan daerah otonomi baru. “Alhamdulillah tahapannya sudah ditempuh, mudah-mudahan apa yang menjadi harapan masyarakat di Tasik Selatan, Garut Utara dan Cianjur Selatan bisa segera terwujud,” kata politisi Partai Golkar ini.

Lanjut dia, sebagaimana diketahui bersama bahwa pemerintah pusat masih belum membuka moratorium untuk pembentukan daerah otonomi baru. Sehingga, untuk saat ini belum bisa direalisasikan apa yang menjadi usulan. Namun, pemerintah terus membuka peluang untuk daerah-daerah yang ingin adanya pemekaran dengan memperhatikan persyaratan-persyaratan yang tertuang dalam undang-undang.

Lanjut dia, banyak persyaratan dasar yang harus dipenuhi oleh CDPOB seperti dasar kewilayahan serta persyaratan dasar kapasitas daerah berdasarkan parameter geografi, demografi, keamanan, sosial, politik, adat dan tradisi, potensi ekonomi, keuangan daerah dan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan. Kemudian ada persyaratan administrasi terdiri dari keputusan musyawarah desa yang akan menjadi cakupan wilayah daerah kabupaten, persetujuan bersama DPRD kabupaten induk dengan bupati daerah induk.

“Ke­mudian ju­ga harus ada perse­tujuan bersama DPRD Jabar dengan Gubernur Jabar yang mencakup calon daerah persiapn otonomi baru yang akan dibentuk,” pungkasnya. (*)

0 Komentar