Komplotan Pencurian Bobol Sekolah

Komplotan Pencurian Bobol Sekolah
MENGAMANKAN. Polsek Panjalu berhasil mengamankan empat tersangka berikut barang bukti yang dicurinya, kemarin. Foto: Istimewa
0 Komentar

CIAMIS, RADSIK – Jajaran Polsek Panjalu berhasil mengamankan empat pelaku pencurian dengan pemberatan di salah satu sekolah. Pelaku melancarkan aksinya pada Selasa (15/11/2022) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB di MI Hegarmanah Dusun Cidahu Desa Ciomas Kecamatan Panjalu.

Empat pelaku yang berhasil diamankan di rumahnya masing-masing di antaranya TT (35), JAH (18), AG (16) dan R (35) mereka ada yang warga Panjalu, Rancah dan Kabupaten Majalengka.

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Baca Juga:PNM Berkualitas, Dukung UMKM Naik Kelasinfrastruktur Hebat Ekonomi Meningkat

Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena mengatakan, pihaknya telah mengamankan empat orang pelaku berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Empat pelaku itu masing-masing berinisial TT (35), JAH (18), AG (16) dan R (35). “Jadi kita ketahui dari empat pelaku ini satu orang residivis pencurian motor yakni TT,” paparnya.

Kata dia, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya pencurian yang terjadi di sebuah sekolah dasar. Atas dasar laporan masyarakat, anggota Polsek Panjalu bergerak cepat melakukan pencarian pelaku setelah melakukan olah TKP. “Tidak butuh waktu lama, kurang dari 24 jam pelaku berhasil kami amankan dan kami tetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa buku perpustakaan di MI Hegarmanah,” paparnya

Kapolsek Panjalu Iptu Yaya Koswara menambahkan, hasil penyelidkan tersangka sebelumnya juga melancarkan aksi yang serupa. Di mana para tersangka pernah melakukan pencurian alat pertanian yang ditinggalkan warga dikebunnya. “Tindakan itu tidak hanya sekali, tetapi sudah berulang-ulang,” paparnya.

Hasil pengembangan, kata dia, selain melakukan pencurian di sekolah-sekolah SD dan MI juga pencurian traktor. Total di wilayah Panjalu sebanyak 15 TKP (5 sekolah), 6 pabrik kayu, 1 kebun berupa traktor, sunsin, pompa air, Panawangan 1 TKP, Kawali 4 TKP, dan Rancah 2 TKP. “Atas perbuatan yang dilakukan empat tersangka disangkakan dalam Pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya. (isr)

[/membersonly]

Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!

 

 

0 Komentar