Komisi III Panggil DLH

Komisi III Panggil DLH
MENJELASKAN. Kepala DLH Kota Tasik H Deni Diyana menjelaskan pelaksanaan kerjasama pemungutan retribusi saat rapat kerja dengan Komisi II DPRD. foto: Firgiawan/Radar Tasikmalaya
0 Komentar

INDIHIANG, RADSIK – Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya memintai klarifikasi terhadap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tasikmalaya. Hal itu menyusul pertanyaan warga terkait pemungutan retribusi sampah yang semula dikelola petugas dinas.

Faktanya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tasikmalaya telah menyepakati kerjasama dengan perusahaan dalam menarik retribusi. Bahkan, hal itu sudah berjalan melalui perjanjian kerja sama (PKS) yang secara berkala setiap triwulan dilakukan evaluasi.

“Jadi sudah klir, ternyata memang bukan ada pungutan baru. Cuma, DLH kini bekerjasama dengan pihak ketiga untuk menarik retribusi dari warga, dengan tarif yang masih sama Rp 3 ribu warga di lingkungan, Rp 5 ribu warga perumahan,” ujar Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya Enan Suherlan usai rapat kerja di ruang rapat komisi, Rabu (27/7/2022).

Baca Juga:Cihideung Steril, PKL Minta JaminanLokasi Proyek Bukan Area Aman

Menurutnya, beberapa waktu terakhir pihaknya cukup kebingungan menjawab pertanyaan masyarakat. Sebab, di lapangan pemungut retribusi sampah berbeda petugas dari biasanya.
Termasuk mereka juga dibekali surat tugas dari perusahaan pengelola penagihan retribusi itu.

“Makanya mesti disosialisasikan. Ke depan pola komunikasi rekan-rekan DLH supaya lebih intens, supaya minimal kami mitra kerja bisa jelaskan ke masyarakat ketika ada pertanyaan,” papar Politisi PAN tersebut.

“Apalagi menyangkut uang, tentu sensitif sekali. Meski aspek legal formal sudah ditempuh, baiknya diberi tembusan atau sosialisasi ke setiap jenjang pemerintahan agar diedarkan ke warganya masing-masing,” sambung dia.

Padahal, lanjut Enan, kerjasama itu secara legitimasi mengantongi dasar yang jelas dan kuat. Mulai merujuk peraturan daerah, diperkuat legal opinion dari aparat hukum dan juga sedang menempuh second opinion dari lembaga berwenang lainnya.

“Namun, karena informasinya tidak diterima masyarakat secara utuh, wajar jadi banyak pertanyaan. Ini kan program untuk optimalisasi pelayanan dan potensi pendapatan dari sektor ini, kita dorong sosialisasikan semasif mungkin agar tidak terjadi miskomunikasi di lapangan,” beber dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya H Deni Diyana mengakui sudah melangsungkan memorandum of understanding (MoU) dengan pihak pelaksana, termasuk tengah mengupayakan second opinion ke lembaga berwenang. Setelah ia mengantongi legal opinion dari aparat hukum.

0 Komentar