KKPR Permudah Urusan Perizinan Berusaha

KKPR Permudah Urusan Perizinan Berusaha
MEMBAHAS. Bidang Tata Ruang melaksanakan pembahasan dalam forum penataan ruang terkait rencana pembangunan Perumahan KHR 2 Cisayong.
0 Komentar

MANGUNREJA, RADSIK – Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang, Konfirmasi Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) ditetapkan sebagai acuan baru dalam perizinan berusaha.

Salah satu terobosan dalam PP baru ini adalah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai landasan KKPR sebagai dasar perizinan yang posisinya berada di hulu sehingga saat ini RTR menjadi acuan tungal (single reference) di lapangan.

Kabid Tata Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPUTRLH) Kabupaten Tasikmalaya Ela Komala ST MM mengungkapkan, KKPR menggantikan izin lokasi dan berbagai izin pemanfaatan ruang (IPR) dalam membangun dan mengurus tanah yang awalnya merupakan kewenangan pemerindah daerah (Pemda).

Baca Juga:Kekuatan MaafHMI Minta Mobdin Segera Ditarik

“KKPR ini berfungsi sebagai salah satu perizinan dasar yang perlu didapatkan sebelum pelaku usaha dapat melanjutkan proses perizinan berusaha. Dalam PP baru tersebut juga, dijelaskan bahwa dalam proses penerbitan KKPR harus sesuai berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” ujarnya.

Ela memaparkan, sesuai amanat Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK), kemudahan perizinan ditujukan untuk berbagai jenis pelaku usaha, termasuk UMKM. Di dalam praktik KKPR, pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) akan mendapat fasilitas khusus, yakni cukup melalui self-declaration bahwa kegiatannya sudah sesuai dengan tata ruang.

Menurutnya, mekanisme ini membuat produk tata ruang menjadi lebih mudah untuk diakses publik dan transparan. Sebab, KKPR menilai kesesuaian rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang yang berlaku. “Ke depannya diharapkan semua elemen masyarakat dapat memanfaatkan ruang dengan lebih patuh sesuai rencana tata ruang, sehingga dapat terwujud penyelenggaraan penataan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan,” ucapnya.

Ela menambahkan, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sebagai salah satu syarat penting sebelum melakukan perizinan berusaha dan Persetujuan Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) menjadi salah satu bentuk pelaksanaan dari KKPR.

PKKPR ini adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTRW selain RDTR. “Jadi untuk mendapatkan dokumen PKKPR, pelaku usaha bisa terlebih dahulu melakukan pendaftaran melalui sistem OSS,” katanya menambahkan. (obi)

0 Komentar