Kemnaker Keluarkan Aturan Baru Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan

Dirjen PHI dan Jamsos Kemterian Ketenaganakerjaan Indah Anggoro Putri merilis aturan baru yakni Permenaker Nomor 5 tahun 2023
Dirjen PHI dan Jamsos Kemterian Ketenaganakerjaan Indah Anggoro Putri. (Twitter Kemnaker)
0 Komentar

“Penyesuaian waktu bekerja tersebut hanya berlaku 6 bulan sejak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 berlaku, serta harus dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh,” jelasnya.

0 Komentar