Kemendikbudristek Sebut Ada Pembelajaran Fiktif di STMIK Tasikmalaya

Penutupan STMIK
Direktur Kelembagaan Ditjen Dikti Kemendikbudristek Dr Lukman ST MHum
2 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kemendikbudristek menemukan ada pembelajaran fiktif di STMIK Tasikmalaya. Kemudian ada juga penggelembungan data mahasiswa.

Direktur Kelembagaan Ditjen Dikti Kemendikbudristek Dr Lukman ST MHum menyampaikan penutupan sudah pas.

Karena ada temuan pembelajaran fiktif di STMIK Tasikmalaya.

Karena kampus tersebut sudah tidak sesuai ketentuan dari Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDIKTI) dan pelanggaran berat.

Baca Juga:Kemendikbudristek: Pelanggaran Berat Penyebab Izin STMIK Tasikmalaya DicabutAlumni STMIK Tasikmalaya: Semoga Ada Solusi Terbaik

“Mulai dari melakukan pembelajaran fiktif. Penggelembungan data mahasiswa di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI),” katanya kepada Radar, Senin 27 Maret 2023.

“Lalu pembelajaran jarak jauh di Tegal tanpa izin,” sambung Lukman.

Sebelumnya, Kemendikbudristek membeberkan alasannya kenapa izin STMIK Tasikmalaya dicabut.

Seperti yang Plt Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Prof Ir Nizam MSc DIC PhD IPU ASEAN Eng jelaskan kepada Radar, Senin 27 Maret 2023.

Nizam mengatakan pencabutan izin STMIK Tasikmalaya oleh Kemendikbudristek sebagai langkah tepat agar tidak menular ke perguruan tinggi lainnya.

Sebab, pihaknya menemukan adanya pelanggaran berat.

“Pelanggaran (STMIK Tasikmalaya, Red) sudah melanggar undang-undang dan peraturan turunannya. Sehingga kami cabut izinnya agar tidak menular ke yang lain,” katanya.

Sebelum pencabutan izin STMIK Tasikmalaya, pihaknya sudah melakukan pendekatan dengan melakukan pembinaan.

Namun, karena tidak ada perubahan meyakinkan Kemendikbudristek akhirnya menutup izin operasional STMIK Tasikmalaya.

“(Penutupan STMIK Tasikmalaya, Red) Itupun setelah pembinaan sebelumnya,” ujarnya. (riz)

2 Komentar